Hakim Putuskan, Penetapan Tersangka Richard Lee Tetap Sah

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Richard Lee yang menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Hakim menyatakan penetapan tersangka Richard Lee sah karena semua tahapan kepolisian sesuai ketentuan hukum, sementara Doktif yang hadir langsung sujud syukur usai putusan dibacakan.
- Richard Lee ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025 atas laporan Doktif, sementara Doktif juga menjadi tersangka dalam kasus laporan balik dari Richard Lee di Polres Jakarta Selatan.
, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Putusan dibacakan pada Rabu (11/2/2026) siang.
Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan diajukan oleh Doktif terkait produk dan layanan kecantikan.
Hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Esthar dalam sidang.
Hakim langsung menutup persidangan setelah membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menyebut seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.
Doktif yang hadir di ruang sidang langsung sujud syukur. Dia merasa banyak pihak yang dirugikan oleh Richard Lee.
“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif usai sidang.
Richard Lee tidak hadir langsung. Dia hanya diwakili kuasa hukum.
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember lalu. Laporan diajukan Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.
Sebaliknya, Doktif juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu masih diproses kepolisian.
Kasus ini menjadi soal yang rumit karena kedua pihak saling melaporkan. Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, sementara Doktif dilaporkan atas tuduhan lain yang tidak disebutkan secara rinci.
Penolakan praperadilan ini berarti status tersangka Richard Lee tetap melekat. Kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum Richard Lee belum memberikan keterangan resmi pasca putusan. Tidak jelas apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum lain.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: