Harga Buyback Emas Antam Tembus Rp2,854 Juta per Gram, Naik 20,93 Persen sejak Awal 2026

- Harga buyback emas Antam pada Selasa (24/2/2026) naik Rp41.000 menjadi Rp2.854.000 per gram, mencerminkan kenaikan kumulatif 20,93 persen sejak awal 2026, meski masih di bawah rekor tertinggi Rp2.989.000 yang dicapai akhir Januari 2026.
- Penguatan dipicu oleh naiknya harga emas dunia akibat ketidakpastian kebijakan dagang Amerika Serikat yang menekan dolar AS, dengan harga spot global ditutup di level US$5.227,42 per troy ounce pada Senin (23/2/2026).
- Penjualan kembali emas Antam senilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai transaksi.
, JAKARTA – Bagi yang menyimpan emas Antam sejak awal tahun, hari ini menjadi momen yang cukup menggembirakan. Harga buyback logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tercatat naik Rp41.000 menjadi Rp2.854.000 per gram pada Selasa (24/2/2026), membawa kenaikan kumulatif 20,93 persen sepanjang 2026 berjalan.
Kenaikan ini mengikuti penguatan harga emas di pasar global. Pada perdagangan Senin (23/2/2026), harga emas spot dunia ditutup menguat 2,355 persen ke level US$5.227,42 per troy ounce. Sementara itu, kontrak berjangka emas di Comex AS untuk pengiriman April 2026 juga berakhir naik 2,85 persen ke US$5.225,6 per troy ounce.
Pemicunya bukan berasal dari dalam negeri. Ketidakpastian kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang terus bergulir membuat pelaku pasar global kembali melirik aset aman seperti emas. Tekanan terhadap dolar AS ikut mendorong arus masuk ke logam mulia.
Meski tren kenaikannya terbilang kencang, harga buyback emas Antam hari ini masih belum melampaui rekor tertinggi sepanjang masa yang sempat dicapai pada akhir Januari 2026, yakni Rp2.989.000 per gram. Jarak yang tersisa sekitar Rp135.000 dari level all time high itu.
Bagi pemilik emas yang belum menjual sejak awal tahun, kenaikan lebih dari 20 persen dalam dua bulan bukan angka kecil. Tapi bagi mereka yang membeli di dekat puncak Januari, angka hari ini masih berarti rugi jika dijual sekarang.
Perlu dicatat, buyback emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp10 juta, pemotongan pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.
Secara mekanis, harga buyback selalu berada di bawah harga jual resmi Antam pada hari yang sama. Selisih itulah yang menjadi cermin apakah investasi emas masih menguntungkan atau belum. Dengan harga jual emas Antam hari ini berada di kisaran Rp3,06 juta per gram, selisih antara harga jual dan buyback masih terpaut cukup lebar.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: