Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang yang Jalankan Scam Online Berkedok Polisi di Sentul

- Imigrasi Bogor menangkap 13 WN Jepang berusia 40-45 tahun di tiga lokasi di Sentul pada 2 Maret 2026, atas dugaan scam online terorganisir dengan menyamar sebagai polisi Jepang untuk memeras korban.
- Operasi berawal dari laporan masyarakat, diikuti pendalaman dan kerja undercover oleh tim intelijen, tanpa ada permintaan dari pihak Jepang.
- Seluruh pelaku terbukti menyalahi izin tinggal, satu orang masuk dengan visa on arrival, 12 lainnya menggunakan visa kunjungan pra-investasi yang disalahgunakan.
, Bogor – Tiga belas pria warga negara Jepang dibekuk petugas Imigrasi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, setelah terbukti menjalankan operasi penipuan digital secara terorganisir dari dalam wilayah Indonesia.
Para pelaku diduga menipu korban dengan berpura-pura sebagai aparat kepolisian Jepang, lalu memeras target menggunakan ancaman berlabel institusi hukum negeri itu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, di tiga lokasi berbeda di kawasan Sentul. Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman, mengumumkan hasil operasi tersebut dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).
“Ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber, ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang, yang dilakukan secara terorganisir,” kata Brigjen Yuldi Yusman.
Operasi ini murni bermula dari informasi warga, bukan permintaan dari pihak Jepang. Tim intelijen Imigrasi Bogor kemudian melakukan pendalaman, survei lapangan, dan kerja undercover sebelum melancarkan penangkapan.
“Jadi murni ini hasil pengembangan dan informasi masyarakat. Tidak ada request dari Jepang,” terang Yuldi.
Ke-13 pelaku semuanya laki-laki berusia sekitar 40 hingga 45 tahun. Satu orang masuk ke Indonesia memakai visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan jenis D12 yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi. Seluruhnya terbukti menyalahi izin tinggal.
Yang menarik, para pelaku memilih Sentul sebagai basis operasi. Kawasan yang dikenal sebagai area hunian dan wisata itu rupanya menjadi perisai bagi aktivitas kejahatan siber yang sasarannya adalah korban di luar negeri.
“Lanjutnya,” operasi ini ditegaskan Yuldi sebagai bagian dari kebijakan selective policy, prinsip dasar yang hanya memperbolehkan warga asing tinggal di Indonesia bila memberi manfaat nyata dan tidak mengancam ketertiban umum.
Para tersangka kini ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka tercatat berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: