Registrasi SIM Card Tak Lagi Pakai NIK Saja, Biometrik Wajah Jadi Syarat Baru
, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) berbasis biometrik wajah guna meningkatkan keamanan data pelanggan telekomunikasi. Kebijakan ini direncanakan berlaku secara bertahap mulai awal 2026, sebagaimana disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sistem baru ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam proses pendaftaran kartu SIM, baik melalui aplikasi maupun layanan operator seluler.
Penerapan registrasi biometrik wajah bertujuan untuk mencegah maraknya penipuan digital, seperti scam dan phishing, serta menekan penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validasi identitas pelanggan sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi pengguna layanan telekomunikasi. Pemerintah menilai langkah ini penting di tengah tingginya jumlah kejahatan berbasis komunikasi, termasuk puluhan juta panggilan penipuan yang terjadi setiap bulan.
Dalam lini masa implementasinya, tahap sosialisasi akan dimulai pada 1 Januari 2026 dengan sistem hybrid atau bersifat sukarela. Pada tahap ini, metode lama berupa pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) masih dapat digunakan, berdampingan dengan metode baru melalui aplikasi operator seluler yang dilengkapi pemindaian wajah. Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, sistem registrasi biometrik wajah akan diterapkan secara penuh dan menjadi kewajiban bagi seluruh pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), jumlah pelanggan seluler di Indonesia mencapai 347 juta pada 2024 dan 332 juta hingga September 2025. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa tingginya angka kejahatan melalui panggilan dan pesan penipuan menjadi salah satu alasan utama penerapan kebijakan ini. Ia menegaskan, registrasi SIM card berbasis face recognition diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.