Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Menyusul Kasus Hogi Minaya

- Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara setelah audit temukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam kasus Hogi Minaya
- Hogi dijadikan tersangka setelah mengejar dan memepet penjambret yang merampas barang istrinya, mengakibatkan dua pelaku tewas dalam kecelakaan
- Kasus diselesaikan melalui restorative justice, Polres Sleman minta maaf, serah terima jabatan Kapolresta dijadwalkan hari ini dipimpin Kapolda DIY
, Sleman – Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari penjambret.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Yogyakarta.
“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Truno dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Dalam pelaksanaan audit, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
Truno menegaskan langkah ini sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.
Serah terima jabatan Kapolresta Sleman rencananya dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat ini.
Peristiwa yang membuat Hogi dijadikan tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita.
Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena banyak pihak menilai Hogi justru seharusnya mendapat perlindungan, bukan dijadikan tersangka. Kejaksaan Negeri Sleman kemudian menyepakati penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.
Polres Sleman juga telah meminta maaf kepada Hogi dan keluarga atas penetapan status tersangka yang dinilai menimbulkan kontroversi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: