Wali Kota Madiun Diborgol! KPK Sita Rp550 Juta dari Tangan Maidi dan Kepala Dinasnya
- KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun: Wali Kota Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, dan swasta Rochim Rudiyanto
- Barang bukti Rp550 juta disita dari Maidi, terdiri dari Rp350 juta terkait pemerasan CSR dan Rp200 juta dari fee proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar
- Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari (20 Januari-8 Februari 2026) di Rutan KPK dengan dugaan total gratifikasi mencapai Rp1,7 miliar sejak 2019
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 19 Januari 2026. Sebanyak 15 orang diamankan dalam OTT tersebut, namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Rudiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan ada dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama adalah pemerasan dana CSR yang melibatkan Maidi dan Rochim Rudiyanto. Klaster kedua merupakan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta dari tangan Maidi. Uang tersebut berasal dari dua sumber, yakni Rp350 juta dari Rochim Rudiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
Dalam kasus gratifikasi, Maidi diduga meminta fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 6 persen dari nilai proyek senilai Rp5,1 miliar. Permintaan tersebut disampaikan melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR kepada pihak kontraktor.
“MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor,” kata Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada developer senilai Rp600 juta yang diterima melalui perantara Rochim Rudiyanto.
Asep menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Dana tersebut harus memberikan dampak manfaat sosial secara nyata bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Rudiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Saat dibawa keluar dari gedung KPK untuk penahanan, Maidi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia berjalan bersama dua tersangka lainnya sekitar pukul 21.27 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK.
Maidi tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan pintu keluar. Ia terus berjalan hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK menuju Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: