Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 Bentuk Kepatuhan Polri terhadap Putusan MK

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Perpol 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, setelah melalui konsultasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
- Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dan ke depan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah serta berpeluang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri, dengan ketentuan tidak berlaku surut.
- Polri memastikan penugasan anggota di kementerian dan lembaga negara memiliki dasar hukum jelas, merujuk UU Polri, UU ASN, serta PP Manajemen PNS, dan diterapkan pada sejumlah kementerian, lembaga, dan komisi strategis negara.
, Jakarta –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah Polri dalam menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jenderal Sigit menyampaikan, sebelum Perpol tersebut diterbitkan, Polri telah melakukan konsultasi secara menyeluruh dengan sejumlah kementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan terkait.
“Polri tentunya menghormati putusan MK. Karena itu, kami menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi kepada kementerian terkait dan stakeholder sebelum Perpol ini diterbitkan,” ujar Sigit kepada wartawan.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Kapolri menegaskan regulasi tersebut secara substansial disusun untuk memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai koridor hukum.
“Perpol ini dibuat dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu yang paling prinsip,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sigit menyebut Perpol tersebut ke depan akan ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan, substansinya juga berpeluang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Ke depan, Perpol ini akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan besar dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri,” jelasnya.
Terkait ketentuan yang sudah berjalan sebelumnya, Kapolri memastikan Perpol tersebut tidak berlaku surut. Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum yang menegaskan asas non-retroaktif dalam regulasi tersebut.
Polri Tegaskan Dasar Hukumnya Kuat
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Perpol 10/2025 memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian, lembaga, badan, maupun komisi negara.
“Pengalihan jabatan ini memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu, ia menyebut Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga membuka ruang jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri. Ketentuan serupa juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 147.
Adapun kementerian, lembaga, dan institusi yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri memastikan seluruh penugasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, prinsip profesionalitas, serta kebutuhan strategis negara.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: