TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

6 April 2026

Cari berita

Khusus DKI, Pajak Kendaraan Rusak Berat atau Pakai untuk Sosial Bisa Dipangkas 50 Persen!

Poin Penting (3)
  • Pemilik kendaraan di Jakarta dapat mengajukan pengurangan pajak untuk tiga kategori: kendaraan rusak berat lebih dari 6 bulan (potongan 50%), kendaraan untuk sosial/keagamaan non-komersial, dan kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB
  • Syarat pengajuan meliputi fotokopi STNK atau faktur pembelian dan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan
  • Kebijakan ini berbeda dengan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara yang fokus pada penghapusan denda dan tunggakan

Resolusi.co, Jakarta – Pemilik mobil dan sepeda motor dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai kondisi kendaraan yang dimiliki. Namun, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan fasilitas ini.

Khusus di DKI Jakarta, pengurangan dan pembebasan pokok PKB diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Aturan ini mengakomodasi keringanan pajak yang diberikan berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

Setidaknya ada tiga kategori kendaraan bermotor yang dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan pajak. Kategori pertama adalah kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya.

Kendaraan dalam kategori ini harus mengalami kerusakan selama lebih dari enam bulan sejak terjadi kerusakan. Pemilik kendaraan dengan kondisi seperti ini berhak mengajukan keringanan pajak kepada pemerintah daerah.

Kategori kedua mencakup kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan. Syarat utamanya adalah penggunaan kendaraan tidak bersifat komersial atau mencari keuntungan.

Kategori ketiga adalah kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah. Pemilik kendaraan dapat mengajukan keringanan jika nilai pasar kendaraannya berada di bawah NJKB resmi.

Besar pengurangan pajak yang diberikan berbeda-beda sesuai kondisi kendaraan. Untuk kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.

Sementara itu, untuk kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, keringanan diberikan berbeda. Pengurangan dihitung sebesar selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui. Mekanisme ini memastikan keadilan bagi pemilik kendaraan dalam membayar kewajiban pajak mereka.

Untuk mengajukan keringanan pajak, pemilik kendaraan harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen. Dokumen pertama yang wajib dilampirkan adalah fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya. Ini termasuk data atau keterangan yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan keringanan pajak.

Pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan keringanan pajak dapat berjalan lancar. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Melalui kebijakan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan keringanan. Keringanan diberikan sesuai kondisi riil kendaraan yang dimiliki warga.

Selain memberi kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban warga. Pada saat bersamaan, kebijakan ini mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

Kebijakan pengurangan pajak ini berbeda dengan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di beberapa provinsi. Program pemutihan lebih fokus pada penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Per Januari 2026, setidaknya ada tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara dengan ketentuan masing-masing.

Aceh menerapkan penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB hingga April 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025. Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan mulai 5 Januari 2026.

Sementara Sulawesi Tenggara fokus memberikan pemutihan khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Program ini bertujuan meringankan beban administrasi pajak bagi generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan.