KPK Catat Tren Baru: Emas Jadi Alat Suap Favorit Pengganti Uang Tunai

- KPK mencatat tren baru suap menggunakan emas karena nilainya tinggi, bentuknya ringkas, dan mudah dibawa
- Harga emas yang sempat tembus Rp 3 juta per gram membuat logam mulia ini jadi pilihan menarik dibanding uang tunai
- Dalam OTT Bea Cukai, KPK menyita 5,3 kilogram emas senilai Rp 15,7 miliar plus miliaran rupiah uang tunai berbagai mata uang asing
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat adanya pergeseran metode suap dalam sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan belakangan ini. Emas menjadi instrumen baru yang mulai populer menggantikan uang tunai.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan peningkatan penggunaan emas sejalan dengan lonjakan harganya dalam beberapa bulan terakhir. Harga emas sempat menembus angka lebih dari Rp 3 juta per gram.
“Tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, emas dipilih karena memiliki karakteristik ideal untuk praktik suap. Bentuknya ringkas, nilainya besar, dan tergolong aset legal yang mudah dibawa kemana-mana.
“Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” ungkapnya.
Selain emas, mata uang asing juga masih sering ditemukan sebagai alat suap. KPK beberapa kali menemukan bukti berbentuk dolar Amerika, dolar Singapura, hingga yen Jepang.
“Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu,” tambahnya.
KPK juga mulai memantau instrumen lain yang berpotensi digunakan dalam praktik korupsi, termasuk cryptocurrency. Tim penyidikan di Kedeputian Penindakan mulai mewaspadai aset digital ini.
“Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” sebutnya.
Untuk saat ini, KPK belum membentuk tim khusus memantau pergerakan harga emas. Asep bilang pihaknya bisa berkoordinasi dengan lembaga lain jika dibutuhkan.
Keterbatasan sumber daya manusia menjadi pertimbangan KPK untuk tidak membuat tim tersendiri. Fokus utama tetap pada penindakan kasus yang ada.
“Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan,” ucapnya.
Temuan emas sebagai alat suap terbukti dalam OTT Direktorat Jenderal Bea Cukai beberapa waktu lalu. KPK menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar dan 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar.
Selain emas batangan, KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya adalah pejabat Bea Cukai: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Inteljien, dan Orlando sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta: Jhon Field pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan yang menjabat Manager Operasional perusahaan yang sama.
Para pejabat Bea Cukai itu diduga menerima suap untuk memperlancar masuknya barang impor. KPK menyebut praktik ini membuat produk KW hingga barang ilegal bisa lolos masuk ke Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: