KPK Telusuri Penghapusan Pesan Elektronik di Kasus Suap Bupati Bekasi, Diduga Perintah dari Pejabat Dinas

- KPK menemukan jejak penghapusan pesan elektronik di ponsel milik sejumlah kepala dinas Pemkab Bekasi yang diduga berkaitan dengan kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara.
- Penyidik kini menelusuri siapa pihak yang memerintahkan penghapusan pesan, termasuk motifnya, melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti elektronik.
- Dalam kasus suap proyek ini, Ade Kuswara, H.M Kunang, dan pihak swasta Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar dan kini ditahan KPK.
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penghapusan pesan elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pesan tersebut diduga tersimpan dalam telepon seluler milik sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kini tengah menelusuri pihak yang memberi instruksi penghapusan komunikasi elektronik tersebut.
“Handphone yang disita diduga milik pihak dinas atau kepala dinas. Dari barang bukti elektronik itu penyidik telah membuka sebagian dan ditemukan komunikasi yang diduga telah dihapus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Temuan itu diperoleh saat tim KPK melakukan penyitaan telepon seluler dalam rangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (22/12). KPK memastikan akan memanggil sejumlah saksi untuk mengurai pihak pemberi perintah, termasuk motif di balik tindakan tersebut.
“Siapa yang memerintahkan, seperti apa perannya, dan apa motifnya, itu akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya yang juga tokoh berpengaruh H.M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik ijon proyek.
Dalam kurun setahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara disebut rutin meminta komitmen fee proyek kepada Sarjan melalui perantara. Total uang yang diterima Ade dan H.M. Kunang mencapai Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan. Selain itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima gratifikasi lain total Rp4,7 miliar.
Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam proses OTT, KPK juga sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, setelah ditemukan indikasi keterlibatan awal. Namun, setelah gelar perkara, KPK menyimpulkan belum ada kecukupan alat bukti sehingga keterlibatan Eddy tidak dilanjutkan ke penyidikan, dan penyidik akan membuka segel kediamannya.
Dengan temuan terbaru terkait penghapusan pesan elektronik ini, KPK menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan, termasuk mengungkap potensi pihak lain yang berupaya menghalangi penyidikan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: