KSPI: UMP Jakarta 2026 Naik, Tapi Buruh Tetap Nombok Rp160 Ribu

- KSPI menilai UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,73 juta masih di bawah KHL Rp5,89 juta, sehingga buruh disebut tetap “nombok” sekitar Rp160 ribu.
- Said Iqbal menyebut kebijakan ini menurunkan daya beli buruh, bahkan jika dihitung dengan upah riil justru dianggap turun karena kalah oleh inflasi.
- KSPI mendesak Gubernur DKI menaikkan UMP menjadi Rp5,89 juta dan menyoroti ironi upah Jakarta yang lebih rendah dibanding Bekasi dan Karawang.
, Jakarta— Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,73 juta dinilai belum menjawab kebutuhan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan buruh justru masih harus nombok karena besaran UMP lebih rendah dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS), KHL Jakarta mencapai Rp5,89 juta. Artinya terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dari UMP yang berlaku.
“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat karena nilai upah minimum lebih rendah dari KHL yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah. Dengan selisih Rp160 ribu itu, berarti buruh nombok. Rakyat Jakarta nombok!” tegas Said Iqbal di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Iqbal menilai, sekalipun pemerintah berdalih menggunakan pendekatan upah riil yang memperhitungkan inflasi, kenyataannya daya beli buruh tetap melemah. Harga kebutuhan pokok dinilai jauh melampaui kemampuan upah yang diterima.
“Ini bukan sekadar angka. Kalau dihitung pakai upah riil, sebenarnya bukan naik tapi turun. Barang makin mahal, tapi upah tidak mengejar,” ujarnya.
Untuk itu, KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau ulang kebijakan dan menetapkan UMP sesuai nilai KHL, yakni Rp5,89 juta. Saat ini, UMP Jakarta hanya naik 6,17 persen dari sebelumnya Rp5,39 juta.
Iqbal juga menyoroti kondisi yang dinilainya ironis. Ia membandingkan UMP Jakarta yang justru lebih rendah dibanding sejumlah daerah industri seperti Bekasi dan Karawang yang disebut mendekati Rp6 juta.
“Apakah masuk akal buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit, di perbankan besar dan kantor pusat perusahaan nasional malah upahnya lebih rendah dari pekerja pabrik panci di Karawang?” kritiknya.
KSPI menegaskan akan terus mendorong penyesuaian kebijakan agar UMP Jakarta benar-benar sejalan dengan kebutuhan hidup layak buruh.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: