KY Nyatakan Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Etik, Diusulkan Sanksi Non-Palu Enam Bulan

- Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim kasus impor gula Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan mengusulkan sanksi non-palu enam bulan.
- Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan berdasarkan Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025.
- Pelaporan dilakukan Tom Lembong ke KY dan MA setelah sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, sebelum kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani perkara dugaan korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiganya yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang ditetapkan melalui Sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, lembaga itu mengusulkan sanksi kategori sedang berupa non-palu selama enam bulan bagi para hakim.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12).
Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari dorongan perbaikan sistem hukum nasional.
Tom diketahui telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: