TODAY'S RECAP
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

LPG 3 Kg Bakal Diatur Ketat, Siapa Saja yang Kena Dampak?

Poin Penting (3)
  • Kementerian ESDM menyiapkan regulasi baru LPG 3 kg dengan pengaturan ketat siapa yang berhak membeli, memanfaatkan basis data BPS dan sistem digital Pertamina berbasis KTP
  • Aturan ini menggantikan Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019 yang dianggal tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini
  • Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan akan mengurangi subsidi untuk desil 8, 9, dan 10 (golongan mampu) dan mengalihkan dana ke desil 1-4 yang lebih membutuhkan

Resolusi.co, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun aturan baru untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram tidak lagi bocor ke kalangan mampu. Regulasi ini bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan kebijakan yang disusun dari nol.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengatakan aturan yang masih berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dinilai terlalu usang untuk menjawab tantangan distribusi subsidi yang makin kompleks.

“Karena sudah terlalu lama dan dinamikannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi namanya bukan sekadar revisi lagi tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG,” ujar Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, Selasa (10/2/2026).

Laode menyebut kelemahan terbesar aturan lama adalah tidak adanya batasan tegas siapa yang berhak membeli LPG bersubsidi. Pembatasan yang ada selama ini hanya bersifat imbauan, tanpa mekanisme pengawasan yang solid.

Regulasi mendatang akan berbeda. Pemerintah berencana memanfaatkan basis data Badan Pusat Statistik yang kini sudah lebih akurat untuk memetakan calon penerima subsidi.

“Nah kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga,” kata Laode.

Kementerian ESDM juga akan mengintegrasikan sistem digital Pertamina, termasuk penggunaan KTP untuk pendataan dan pengawasan distribusi. Dengan cara ini, pemerintah bisa memantau secara real-time siapa saja yang membeli tabung gas 3 kilogram.

“Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” tambahnya.

Upaya pengetatan subsidi energi sebenarnya sudah dimulai sejak akhir tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Desember 2025 menyatakan akan mendesain ulang mekanisme subsidi bersama BPI Danantara, PLN, dan Pertamina.

“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja,” kata Purbaya di DPR, Jakarta.

Purbaya menegaskan masyarakat golongan atas, yakni desil 8, 9, dan 10, akan dikurangi atau bahkan dihilangkan aksesnya terhadap subsidi. Dana yang dihemat akan dialihkan ke kelompok desil 1 hingga 4 yang lebih membutuhkan.

“Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu,” lanjutnya.

Pemerintah menargetkan perbaikan skema subsidi energi rampung dalam dua tahun ke depan. Meski terkesan lama, Purbaya memastikan dampaknya akan terasa dalam waktu singkat begitu pelaksanaan dimulai.

Langkah ini muncul setelah data Pertamina menunjukkan konsumsi LPG bersubsidi melonjak tajam menjadi 8,5 juta ton pada 2025. Angka tersebut mengindikasikan kebocoran subsidi yang masif ke kalangan tidak berhak.