Mahasiswi Tewas Bunuh Diri, Diduga Korban Pelecehan Dosen

, Sebuah tragedi mengguncang lingkungan akademik Universitas Negeri Manado (Unima) setelah seorang mahasiswi berinisial EM (21) ditemukan tewas akibat bunuh diri di kamar kosnya di Tomohon, Sulawesi Utara pada akhir Desember 2025. Kasus ini langsung memicu gelombang reaksi, baik dari pihak kampus, parlemen, hingga pemerintah, menyusul dugaan kuat bahwa tindakan nekat korban terkait dengan pelecehan seksual oleh seorang dosen.
Menurut laporan, EM—mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima—meninggalkan surat pengaduan tertanggal 16 Desember 2025, di mana ia mengaku menjadi korban pelecehan fisik dan perilaku yang tidak pantas oleh dosen berinisial DM pada 12 Desember lalu. Korban dalam surat itu juga mengungkap trauma yang dialaminya, termasuk rasa takut saat berada di kampus hingga menghindari keberadaan dosen tersebut.
Beberapa hari setelah menulis pengaduan itu, EM ditemukan gantung diri di rumah indekosnya. Kejadian ini sontak menjadi sorotan luas karena menurut sejumlah sumber, hubungan antara dugaan pelecehan yang dialami korban dan tindakannya mengakhiri hidupnya dilihat sebagai indikasi tekanan psikologis yang ekstrem. Hal ini semakin diperkuat oleh adanya laporan bahwa EM secara langsung melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak kampus.
Langkah Tegas Universitas
Menanggapi insiden yang sangat memprihatinkan ini, Rektor Unima, Joseph Kambey, mengambil sikap tegas dengan memberhentikan sementara dosen berinisial DM dari tugas pengajarannya. Keputusan ini dituangkan melalui surat resmi pada 1 Januari 2026, sebagai bentuk pembelaan awal institusi terhadap korban serta upaya menjaga proses penyelidikan berjalan objektif dan adil.
Langkah semacam ini telah menjadi praktik yang diadaptasi berbagai institusi pendidikan ketika menghadapi tuduhan pelecehan internal—yaitu menonaktifkan terduga pelaku untuk mencegah kemungkinan tekanan lanjutan dan menjaga kredibilitas proses pemeriksaan.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI, yang menyatakan tragedi ini sebagai masalah serius yang harus diusut tuntas secara hukum, tidak sekadar penonaktifan administratif. Wakil Ketua Komisi, Lalu Hadrian Irfani, menekankan bahwa jika bukti mendukung adanya unsur kekerasan seksual, maka proses hukum harus berjalan tegas dan transparan demi keadilan korban dan keluarganya.
Tak hanya parlemen, respon juga datang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Menurut pernyataan resmi yang dipublikasikan lewat akun media sosial kementerian, mereka mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik dan mendorong penanganan kasus seperti ini dengan prinsip yang adil serta berpihak pada korban. Pemerintah juga menegaskan pentingnya peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) di setiap kampus untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari intimidasi atau pelecehan.
Lebih dari Sekadar Kasus Perorangan
Kasus ini bukan hanya sebuah tragedi individu, tetapi juga mengangkat persoalan struktural lebih luas yang kini menjadi sorotan di banyak perguruan tinggi di Indonesia: bagaimana kampus menangani laporan pelecehan, dukungan psikologis kepada korban, serta mekanisme perlindungan dan penerapan hukum internal yang efektif.
Selama ini, berbagai kasus serupa di beberapa kampus menunjukkan bahwa seringkali kejadian pelecehan atau kekerasan diselesaikan secara administratif, tanpa melibatkan proses hukuman yang transparan. Padahal, tindakan lembaga pendidikan seharusnya tidak hanya melindungi nama baik institusi tetapi juga menjamin hak dasar mahasiswa atas rasa aman dan keadilan ketika mengalami perlakuan tidak semestinya.
Pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan akademik memiliki dampak jauh lebih besar daripada sekadar isu hukum. Ini menyentuh kepercayaan mahasiswa terhadap sistem pendidikan, rasa aman dalam proses belajar, serta pandangan masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan tinggi. Reaksi keras dari DPR dan kementerian menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin tidak mentolerir kasus-kasus semacam ini berulang tanpa akuntabilitas penuh.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: