Megawati Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Tolak Wacana Pemilihan Lewat DPRD

- Megawati tegaskan PDIP tolak pilkada via DPRD dengan merujuk Putusan MK 110/PUU-XXIII/2025, menyebutnya kemunduran demokrasi yang bertentangan dengan konstitusi dan hasil perjuangan Reformasi 1998
- Pilkada langsung dinilai harga mati karena memberikan ruang partisipasi rakyat, perkuat legitimasi pemimpin daerah, dan buka kontrol sosial terhadap kekuasaan, berbeda dengan pilkada via DPRD yang tertutup dan elitis
- PDIP jadi satu-satunya partai dari 8 fraksi DPR yang tegas menolak wacana pilkada tak langsung, didukung survei Litbang Kompas yang tunjukkan 77,3% masyarakat dukung pilkada langsung demi demokrasi dan kualitas pemimpin
, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan tegas menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap ini ditegaskan dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP Tahun 2026 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara.
Megawati menegaskan bahwa penolakan PDIP terhadap pilkada melalui DPRD bukan sekadar sikap politik praktis semata. Penolakan ini dilandasi oleh prinsip ideologis, konstitusional, dan historis yang sangat fundamental bagi partai.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” kata Megawati, Senin (12/1/2026).
Presiden kelima Republik Indonesia itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan hukum yang memperkuat argumen partainya. Menurutnya, putusan tersebut memberikan penegasan yang jelas terkait penafsiran Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen.
Megawati mengutip esensi putusan MK yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Hal ini berarti pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui perwakilan di DPRD.
“Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati.
Putri proklamator kemerdekaan Soekarno itu menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada secara langsung merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi nasional pasca-Reformasi 1998. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk merebut kembali hak politiknya.
“Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan,” lanjut Megawati.
Ia mengingatkan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian fundamental Reformasi 1998 yang diperjuangkan untuk membongkar sentralisme kekuasaan. Menurut Megawati, mengembalikan mekanisme pilkada ke DPRD sama artinya dengan memundurkan demokrasi ke praktik masa lalu yang minim akuntabilitas.
Megawati menilai bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD adalah praktik masa lalu yang tidak menjamin penguatan demokrasi maupun akuntabilitas kekuasaan. Sistem tersebut juga tidak terbukti dapat mengurangi biaya politik seperti yang diklaim oleh pendukungnya.
“Reformasi tidak pernah dimaksudkan untuk dipreteli sedikit demi sedikit. Demokrasi yang sudah diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak boleh dikorbankan demi kepentingan jangka pendek,” katanya.
Sebaliknya, pilkada langsung dinilai memberikan banyak keunggulan bagi sistem demokrasi. Mekanisme ini memberikan ruang partisipasi rakyat secara langsung, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal.
“Sebaliknya, Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal. Karena itu, saya menegaskan agar Pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah,” ujarnya.
Megawati memastikan PDIP akan konsisten menolak pilkada melalui DPRD sebagai cara untuk menjaga semangat Reformasi. Ia menekankan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan-alasan teknis yang mengabaikan kedaulatan rakyat.
“PDI Perjuangan akan berdiri di garis depan untuk menjaga hak Rakyat memilih pemimpinnya sendiri,” tegasnya.
“Kita tidak akan membiarkan demokrasi dikerdilkan atas nama efisiensi, stabilitas, atau alasan-alasan teknokratis yang mengabaikan kedaulatan Rakyat,” imbuhnya menandai.
Di akhir pidatonya, Megawati menegaskan komitmen PDIP untuk terus berdiri di barisan terdepan dalam menjaga hak politik rakyat dan memastikan demokrasi tetap berjalan di jalur konstitusi.
“Menjaga kedaulatan rakyat adalah kewajiban ideologis kita. Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkasnya.
Politikus PDIP Muhammad Syaeful Mujab menambahkan bahwa Megawati telah memberikan sinyal kritis terkait wacana perubahan sistem pilkada. Ia mengutip pernyataan Megawati yang menyoroti kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai tidak konsisten.
“Ibu Megawati sudah memberikan hint sedikit, ‘Kok demokrasi kita itu kayak senam poco-poco ya?’,” kata Mujab dalam sesi konferensi pers kedua Rakernas PDIP di Ancol, Ahad (11/1/2026).
Mujab menjelaskan bahwa analogi senam poco-poco merujuk pada gerakan maju dan mundur. Menurutnya, demokrasi di Indonesia seharusnya terus bergerak maju tanpa harus mundur ke belakang.
“Bagi Ibu Megawati dan PDI Perjuangan, yang namanya demokrasi itu harus maju ke depan,” tutur dia.
Sikap tegas PDIP ini menjadikan partai berlambang banteng moncong putih tersebut sebagai satu-satunya partai di parlemen yang secara terbuka menolak wacana pilkada melalui DPRD. Dari delapan fraksi di DPR, mayoritas partai cenderung mendukung atau masih mengkaji wacana pengembalian mekanisme pilkada ke DPRD dengan alasan efisiensi anggaran.
Data survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 8-11 Desember 2025 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih mendukung pilkada langsung. Sebanyak 77,3 persen responden menyatakan dukungannya terhadap sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Alasan utama masyarakat memilih pilkada langsung adalah demi demokrasi dan partisipasi (46,2 persen), kualitas pemimpin yang lebih baik (35,5 persen), dan transparansi (7 persen). Survei ini melibatkan 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi dengan margin of error sekitar 4,24 persen.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai bahwa usulan pilkada lewat DPRD tidak memberikan keuntungan bagi rakyat. Bahkan, mekanisme tersebut berpotensi merugikan demokrasi lokal dan meminggirkan suara rakyat.
Landasan hukum pilkada langsung ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Pelaksanaan pilkada langsung perdana digelar pada tahun 2005 di berbagai wilayah sebagai tonggak baru demokrasi daerah.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: