Ngeri! Orang Kalimantan Boncos Rp300 Miliar Gara-gara Scam, Balikpapan dan Samarinda Jadi Sarang Penipu Online

- Kalimantan rugi Rp300,6 miliar dari 22.220 laporan scam hingga 23 Desember 2025, Kaltim paling parah Rp139,6 miliar dengan Balikpapan (Rp41,8 M) dan Samarinda (Rp39,8 M) kuasai 58% kerugian
- Berbeda dengan tren nasional, masyarakat Kaltim paling banyak tertipu fake call (1.520 laporan), bukan belanja online, sedangkan penipuan investasi rata-rata rugikan korban Rp57,2 juta per kasus
- Efektivitas penanganan masih rendah, hanya 4,47% dana (Rp402,5 M dari Rp9 T) berhasil diselamatkan karena 80% korban lapor telat (>12 jam) sementara dana lenyap <1 jam, cuma 18,63% rekening berhasil diblokir
, KALIMANTAN – Wilayah Kalimantan mencatatkan kerugian mencapai Rp300,6 miliar akibat maraknya penipuan keuangan digital atau scam sepanjang tahun 2025. Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan angka kerugian terbesar di pulau Kalimantan.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre hingga 23 Desember 2025, tercatat sebanyak 22.220 laporan kasus penipuan digital dari seluruh wilayah Kalimantan. Angka ini menempatkan Kalimantan sebagai kontributor 5,4 persen dari total laporan penipuan nasional.
Manajer Madya Satgas PASTI OJK/IASC Aditya Mahendra menyatakan kondisi darurat scam tengah melanda seluruh Indonesia. Pengaduan yang masuk ke IASC berkisar 1.000 kasus per hari, atau tiga hingga empat kali lipat dibandingkan negara lain.
“Penipu memanfaatkan kelemahan manusia kesedihan, ketakutan, kesepian, keserakahan, dan kebosanan,” ujar Aditya dalam rilis yang dikutip Minggu, 18 Januari 2026.
Menurut Aditya, modus operandi para penipu kini semakin canggih dan terorganisir dengan baik, setara dengan jaringan perdagangan narkoba internasional. Mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi dan psikologi manusia untuk menjerat korban.
Balikpapan dan Samarinda Jadi Incaran Utama Scammer
Kalimantan Timur mencatatkan angka kerugian paling parah di antara provinsi lainnya di Kalimantan, yakni senilai Rp139,6 miliar dari total 8.649 laporan. Angka ini hampir setengah dari total kerugian seluruh Kalimantan.
Kota Balikpapan sendiri mengalami kerugian fantastis sebesar Rp41,8 miliar, disusul Samarinda dengan kerugian Rp39,8 miliar. Kedua kota ini menguasai 58 persen dari total kerugian yang terjadi di Kalimantan Timur.
Kabupaten Kutai Timur tercatat mengalami kerugian Rp15,4 miliar, Kutai Kartanegara Rp14,7 miliar, dan yang mengejutkan adalah Penajam Paser Utara sebagai ring 1 Ibu Kota Nusantara kehilangan Rp8,6 miliar akibat penipuan digital ini.
Provinsi lain di Kalimantan pun tidak luput dari serangan para penipu digital. Kalimantan Barat mencatat kerugian sebesar Rp64,1 miliar dari 5.530 laporan, dengan Kota Pontianak menyumbang separuhnya senilai Rp31,9 miliar.
Kalimantan Selatan kehilangan uang Rp50,6 miliar dari 4.440 kasus penipuan. Mayoritas kasus terjadi di dua kota besar, yakni Banjarmasin dan Banjarbaru yang menjadi target utama para scammer.
Sementara itu, Kalimantan Tengah mencatatkan kerugian Rp32,2 miliar dari 2.594 laporan yang masuk. Kota Palangkaraya mendominasi dengan kerugian mencapai Rp10,3 miliar dari total keseluruhan provinsi.
Kalimantan Utara, meskipun jumlah laporannya paling sedikit dengan 1.007 kasus, tetap mengalami kerugian signifikan sebesar Rp14 miliar. Kota Tarakan tercatat sebagai wilayah dengan kerugian terparah di provinsi tersebut.
Pola Penipuan di Kalimantan Timur Berbeda dari Tren Nasional
Berbeda dengan tren nasional yang didominasi penipuan belanja online, masyarakat Kalimantan Timur justru paling banyak tertipu melalui fake call atau penipuan telepon yang mengaku sebagai pihak lain seperti petugas bank atau polisi. Tercatat 1.520 laporan masuk dengan modus ini.
Penipuan transaksi belanja online berada di posisi kedua dengan 1.389 laporan yang masuk ke IASC. Modus ini diikuti oleh penipuan keuangan lainnya yang mencatat 1.104 laporan dari masyarakat Kalimantan Timur.
Ironisnya, penipuan investasi menempati urutan keempat dengan 559 laporan, namun memiliki rata-rata kerugian per kasus yang sangat tinggi mencapai Rp57,2 juta. Ini menunjukkan bahwa korban penipuan investasi cenderung kehilangan uang dalam jumlah besar.
Di Kalimantan Barat, pola yang berbeda terlihat jelas. Penipuan belanja online mendominasi dengan 987 laporan, menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah ini lebih sering menjadi korban modus pembelian barang palsu atau tidak terkirim.
Sementara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, modus penipuan belanja online juga menjadi yang tertinggi dengan masing-masing mencatat 717 dan 476 laporan. Hal ini menunjukkan bahwa penipuan e-commerce masih menjadi ancaman serius di kedua provinsi tersebut.
Efektivitas Penanganan Masih Sangat Rendah
Secara nasional, efektivitas penanganan kasus scam Indonesia masih sangat memprihatinkan. Dari total kerugian nasional yang mencapai Rp9 triliun, hanya Rp402,5 miliar atau 4,47 persen yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada korban.
Aditya menjelaskan kendala utama dalam penyelamatan dana korban terletak pada keterlambatan pelaporan. Sebanyak 80 persen pengaduan baru masuk setelah 12 jam kejadian, padahal dana korban sudah lenyap dalam waktu kurang dari satu jam.
Pelarian dana semakin rumit karena para penipu memanfaatkan berbagai platform untuk memindahkan uang hasil kejahatan. Mereka menggunakan bank konvensional, virtual account, e-wallet, cryptocurrency, emas digital, hingga platform e-commerce.
Aditya mengungkapkan bahwa penelusuran dana masih dilakukan secara manual melalui sistem yang sudah terintegrasi namun belum terotomasi. Lambatnya pemblokiran rekening oleh bank dan penyedia jasa pembayaran juga memperparah situasi.
Keterbatasan sumber daya manusia dan mekanisme yang belum seragam antar-institusi keuangan menyebabkan banyak rekening pelaku lolos dari pengawasan. Koordinasi antar lembaga masih menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan scam.
Pemerintah Bentuk Satgas PASTI untuk Perangi Scam
Menghadapi ancaman serius ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berdasarkan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Satgas ini merupakan kolaborasi lintas sektor dan lembaga.
Satgas PASTI menggandeng dua otoritas yakni Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, enam lembaga termasuk Kepolisian RI dan Badan Intelijen Negara, serta 13 kementerian. Sinergi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penipuan digital.
IASC sebagai inisiatif Satgas PASTI resmi diluncurkan pada November 2025 dengan tiga target utama. Pertama adalah pemblokiran rekening secara cepat, kedua identifikasi pelaku, dan ketiga penindakan hukum yang tegas.
“Ancaman sanksi bagi pelaku cukup berat, yaitu pidana 5 hingga 10 tahun penjara plus denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun,” ujar Aditya menekankan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan ini.
Meski begitu, penegakan hukum tampaknya belum berjalan maksimal sesuai harapan. Dari 681.890 rekening yang dilaporkan secara nasional, hanya 127.046 rekening atau 18,63 persen yang berhasil diblokir oleh otoritas terkait.
Aditya menuturkan bahwa edukasi masif dan kampanye nasional akan terus digalakkan melalui berbagai kanal informasi dan media sosial. Masyarakat perlu terus diingatkan tentang modus-modus penipuan terbaru yang terus berkembang.
Pengembangan sistem IASC juga menjadi prioritas agar masyarakat Kalimantan dan seluruh Indonesia bisa melaporkan kasus dengan mudah, mendapat tindak lanjut yang cepat, hingga dana yang hilang dapat dikembalikan kepada korban.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran investasi menggiurkan, telepon dari pihak yang mengaku petugas resmi, atau penawaran belanja online dengan harga terlalu murah. Segera laporkan ke IASC jika menemukan indikasi penipuan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: