Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Defisit APBN di 3% dan Rasio Utang di 40% dari PDB

- Pemerintah berkomitmen menjaga defisit APBN di batas 3% dan rasio utang di 40% dari PDB, meski undang-undang memberi ruang hingga 60% untuk utang.
- Defisit anggaran kuartal I/2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% dari PDB, melonjak 140,5% dibanding periode yang sama tahun 2025, dipicu belanja yang tumbuh jauh lebih cepat dari penerimaan.
- Pemerintah menyiapkan bea keluar atas ekspor batu bara dan mineral sebagai strategi mendongkrak penerimaan, sekaligus menutup celah underinvoicing yang selama ini tidak bisa diawasi.
, Jakarta – Di tengah tekanan fiskal yang kian terasa sejak awal tahun, pemerintah memilih mengambil sikap tegas soal batas toleransi utang dan defisit anggaran. Presiden Prabowo Subianto, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara pribadi berkomitmen menjaga rasio utang pemerintah tidak melampaui 40% dari Produk Domestik Bruto (PDB), serta mempertahankan defisit APBN maksimal di angka 3% dari PDB hingga penghujung tahun.
“Bapak Presiden committed bahwa rasio utang dijaga pada level 40% walaupun UU menyiapkan sampai 60%. Demikian pula defisit anggaran dijaga pada level 3%,” ujar Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4/2026).
Pernyataan itu muncul bukan tanpa konteks. Data realisasi APBN kuartal pertama 2026 menunjukkan defisit anggaran sudah mencapai Rp240,1 triliun atau setara 0,93% dari PDB, angka yang melonjak 140,5% dibanding posisi yang sama pada 2025 lalu, ketika defisit baru menyentuh Rp99,8 triliun atau 0,41% dari PDB.
Pelebaran defisit itu berpangkal dari ketimpangan antara laju belanja dan laju penerimaan. Belanja negara selama Januari hingga Maret 2026 tercatat Rp815 triliun, tumbuh 31,4%, sementara pendapatan negara hanya masuk Rp574,9 triliun dengan pertumbuhan 10,5%. Penerimaan pajak memang mencatat kenaikan 20,7%, namun PNBP malah menyusut 3% dan penerimaan bea serta cukai terkontraksi cukup dalam di angka 12,6%.
Defisit yang cepat membesar di awal tahun sebenarnya bukan anomali. Pola belanja pemerintah memang kerap menumpuk di kuartal pertama, terutama untuk program sosial dan infrastruktur prioritas. Tantangannya adalah apakah sisi penerimaan bisa mengejar dalam sembilan bulan tersisa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kondisi ini sudah diperhitungkan sejak APBN 2026 disusun. Desain anggaran memang bertolak dari posisi defisit, seiring cepatnya realisasi belanja negara di awal tahun.
“Sebelumnya, DJBC tidak bisa masuk ke kapal ekspor batu bara sebelum dikirim karena tidak ada bea keluar. Jadi kita kena underinvoicing tanpa kita tahu,” terang Purbaya Yudhi Sadewa.
Untuk mengatrol penerimaan, pemerintah tengah menyiapkan pengenaan bea keluar atas ekspor batu bara dan komoditas mineral lainnya. Kebijakan itu diharapkan memberi dua dampak sekaligus, yaitu tambahan penerimaan langsung dari bea keluar itu sendiri dan pencegahan praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini sulit diawasi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: