Pemerintah Tunda Keputusan Kenaikan Gaji ASN, Tunggu Kepastian Arah Ekonomi

- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan soal kenaikan gaji ASN baru bisa dipastikan setelah melihat perkembangan ekonomi dalam satu triwulan ke depan.
- Pembahasan teknis kenaikan gaji ASN direncanakan dilakukan pada triwulan II setelah pemerintah memperoleh gambaran fiskal yang lebih jelas.
- Rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebenarnya telah tercantum dalam Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, dengan prioritas pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
, Jakarta –Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya masuk program pemerintah 2026. Ia menyebut pemerintah belum akan mengambil keputusan dalam waktu dekat karena masih perlu melihat perkembangan kondisi fiskal dan indikator ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan, pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan lagi untuk memastikan arah ekonomi ke depan sebelum memutuskan kelanjutan rencana kenaikan gaji tersebut. “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan kondisi yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Persoalan kenaikan gaji ASN juga disebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12). Namun pembahasan lebih teknis, kata Purbaya, baru akan dilakukan pada triwulan II mendatang.
Menurutnya, pada periode tersebut pemerintah akan memiliki gambaran lebih jelas mengenai berbagai persoalan yang berpengaruh pada belanja negara, termasuk kebutuhan prioritas yang harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal.
Rencana kenaikan gaji ASN sejatinya telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski begitu, hingga kini belum ada pembahasan teknis lebih lanjut terkait implementasinya.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dalam beleid itu, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara masuk dalam salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah.
Kenaikan gaji direncanakan menyasar sejumlah kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta diberikan pula kepada anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres 79/2025.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: