TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

5 April 2026

Cari berita

Perusahaan Jasa Tambang Ragu Gandeng Ormas dan UMKM: Berisiko Rugi

Poin Penting (3)
  • Perhapi menyebut sejumlah perusahaan jasa pertambangan enggan bekerja sama dengan ormas keagamaan dan UMKM pemegang konsesi tambang karena risiko kerugian finansial.
  • Perusahaan jasa tambang harus menanggung biaya operasional seperti solar dan gaji karyawan di bulan-bulan awal tanpa pendapatan, pembayaran baru diterima setelah batu bara terkumpul dan dijual.
  • Keraguan muncul karena ormas dan UMKM sering tidak memiliki kapasitas finansial memadai untuk membayar kontraktor tepat waktu, sehingga menciptakan risiko gap likuiditas bagi perusahaan jasa.

Resolusi.co, JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyebut sejumlah perusahaan jasa pertambangan enggan menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan maupun pelaku UMKM yang memiliki konsesi tambang.

Risiko kerugian finansial menjadi alasan utama keengganan tersebut.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menjelaskan perusahaan jasa pertambangan memerlukan arus kas yang sehat, terutama dalam tiga bulan pertama operasi. Sebab, mereka harus menanggung seluruh biaya dari modal sendiri sebelum menerima pembayaran.

“Kenapa saya bilang risiko? Bayangkan suatu perusahaan, ketika perusahaan kontraktor itu bekerja di sana, di bulan pertama dia bekerja, yang belanja duitnya siapa? Semua IUJP,” kata Ardhi dalam lokakarya Perhapi yang dikutip Kamis (12/2/2026).

IUJP adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang merujuk pada perusahaan kontraktor tambang.

Menurut Ardhi, perusahaan jasa pertambangan menanggung biaya operasional seperti solar, gaji karyawan, hingga perawatan alat berat di bulan-bulan awal tanpa pendapatan masuk. Pembayaran baru diterima setelah batu bara yang ditambang terkumpul menjadi stockpile dan dijual oleh pemilik konsesi.

Skema pembayaran ini menciptakan gap likuiditas yang cukup besar. Jika pemegang konsesi tidak memiliki kapasitas finansial yang memadai, perusahaan jasa tambang bisa terjebak dalam situasi bekerja tanpa kepastian pembayaran.

Keraguan ini terutama muncul ketika berhadapan dengan ormas atau UMKM yang baru mendapatkan izin tambang, namun tidak memiliki pengalaman mengelola arus kas dalam proyek ekstraksi berskala besar.

Perhapi mencatat beberapa kasus di mana perusahaan jasa pertambangan terpaksa menanggung kerugian akibat keterlambatan atau bahkan gagal bayar dari pemilik konsesi yang tidak siap secara finansial.

Ardhi menekankan, perusahaan jasa tambang tidak menolak bekerja sama dengan siapa pun, termasuk ormas atau UMKM. Namun, mereka butuh jaminan bahwa pemilik konsesi mampu membayar sesuai kesepakatan kontrak.