Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Setelah Kajian DPR dan Aspirasi Publik

- Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat lainnya.
- Keputusan diambil setelah DPR menerima banyak aspirasi publik dan melakukan kajian hukum atas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Ketiganya sebelumnya divonis 4–4,5 tahun penjara dan kasusnya menjadi sorotan publik.
, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025) sore.
“Alhamdulillah, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan, langkah rehabilitasi tersebut berangkat dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Komisi Hukum kemudian melakukan kajian atas perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat lainnya di ASDP.
“Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut,” ujar Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kami sampaikan kepada pemerintah,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Putusan itu ramai menjadi sorotan publik. Selain Ira, dua pejabat lain yakni M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kini ketiganya telah menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: