Tragedi Cinta Segitiga Berdarah: Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM yang Merupakan Teman Tunangannya

- Bripda Muhammad Seili (20) membunuh mahasiswi ULM ZD (20) bermotif cinta segitiga karena korban adalah teman tunangannya yang dijadwalkan menikah 26 Januari 2026, ditangkap Rabu (24/12) malam.
- Pembunuhan terjadi setelah berhubungan intim di mobil, korban mengancam akan melaporkan ke tunangan, pelaku panik lalu cekik korban hingga tewas dan buang jasad di saluran air Kampus STIHSA Banjarmasin pukul 03.00 WITA.
- Jasad ditemukan petugas kebersihan pukul 07.30 WITA, polisi lacak pelaku lewat CCTV yang rekam mobil di lokasi pembuangan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan membongkar kasus pembunuhan yang mengguncang publik setelah jasad seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20) ditemukan di saluran air kawasan kampus Jalan Sultan Adam, Banjarmasin. Pelakunya adalah oknum kepolisian dari Polres Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (20), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan motif cinta segitiga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengungkapkan motif mengejutkan di balik pembunuhan tragis ini dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin pada Jumat (26/12/2025).
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Adam Erwindi.
Motif cinta segitiga terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang berhasil ditangkap pada Rabu (24/12/2025) malam, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan pada pagi harinya.
“Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” ungkap Adam.
Kronologi lengkap kejadian dimulai pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar. Korban memarkir motornya di sebuah minimarket, kemudian bergabung dengan tersangka yang membawa mobil.
Perjalanan malam yang fatal itu membawa keduanya berkeliling ke beberapa lokasi. Mereka sempat singgah di Bukit Batu, kemudian menuju Mess Polda Banjarbaru, dan rumah keluarga pelaku di Landasan Ulin. Setelah itu, keduanya melintas melalui jalan tol dan berhenti di depan SPBU Gambut.
“Keduanya sempat menuju Bukit Batu, kemudian ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah keluarga pelaku di Landasan Ulin, sebelum melintas melalui jalan tol dan berhenti di depan SPBU Gambut,” ucap Adam.
Dalam perjalanan tersebut, kedua oknum dan korban sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil. Kejadian inilah yang kemudian memicu peristiwa tragis selanjutnya. Usai berhubungan intim, korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada tunangannya yang tak lain adalah teman dekat korban.
Mendengar ancaman itu, tersangka panik dan hilang kendali. Ia kemudian melakukan tindakan nekad dengan mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membawa jasad ZD menuju Banjarmasin.
Sekitar pukul 03.00 WITA pada Rabu (24/12/2025) dini hari, tersangka membuang jasad korban ke dalam saluran air di depan Kampus STIHSA, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin. Lokasi pembuangan jasad ini dipilih tersangka karena relatif sepi pada waktu subuh.
“Hasil pemeriksaan CCTV menguatkan keberadaan mobil pelaku di lokasi kejadian,” kata Adam.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.30 WITA pada pagi harinya, seorang petugas kebersihan melihat benda mencurigakan di gorong-gorong kampus. Awalnya dikira boneka, namun setelah diperiksa lebih dekat ternyata merupakan jasad manusia.
Petugas Polresta Banjarmasin yang menerima laporan segera mendatangi lokasi bersama tim Identifikasi Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Garis polisi dipasang mengamankan area, dan jasad korban segera dievakuasi menggunakan ambulans relawan menuju kamar pemulasaraan jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.
Identitas korban dipastikan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA setelah kedua orang tua korban datang ke RSUD Ulin untuk melakukan identifikasi. Keluarga yang semula mencari keberadaan putrinya akhirnya harus menerima kenyataan pahit bahwa sang anak telah menjadi korban pembunuhan.
Berbekal bukti CCTV yang menunjukkan keberadaan mobil tersangka di lokasi pembuangan jasad, tim penyidik bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu (24/12/2025) malam, tersangka Bripda Muhammad Seili berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan lengkap tentang kronologi pembunuhan. Pengakuan tersangka dikuatkan dengan bukti-bukti forensik dan rekaman CCTV di berbagai lokasi yang dilalui pada malam kejadian.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat pelaku adalah anggota aktif yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kombes Adam Erwindi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan melindungi oknum yang terbukti melanggar hukum, terlepas dari status dan kedudukannya.
Tersangka Bripda Muhammad Seili kini ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat berat.
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga tentang bahaya hubungan yang dibangun atas ketidakjujuran. Korban ZD yang masih sangat muda dan memiliki masa depan cerah harus kehilangan nyawanya akibat perbuatan keji tersangka yang tidak mampu mengendalikan emosi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: