Transparansi Pajak Kripto Diperketat, Exchanger Laporkan Aset WP ke DJP

- Exchanger kripto diwajibkan melaporkan aset dan transaksi kripto wajib pajak dalam negeri kepada DJP, tidak hanya untuk kebutuhan pertukaran data internasional.
- Kewajiban pelaporan diatur dalam PMK 108/2025 dan mencakup data identitas pengguna serta rincian transaksi dan saldo aset kripto.
- Aturan berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan pelaporan pertama atas data tahun 2026 disampaikan pada 2027.
, Jakarta – Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan aset kripto. Penyedia jasa aset kripto atau exchanger kini diwajibkan melaporkan kepemilikan dan transaksi aset kripto milik wajib pajak (WP) dalam negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, khususnya Pasal 41. Aturan ini menegaskan bahwa penyedia jasa aset kripto yang tergolong sebagai pelapor Crypto Asset Reporting Framework (CARF) tidak hanya menyampaikan data untuk pertukaran informasi internasional, tetapi juga wajib melaporkan data pengguna kripto domestik kepada DJP.
Dalam regulasi tersebut, penyedia jasa aset kripto diwajibkan menyampaikan laporan tahunan yang memuat informasi penggunaan aset kripto oleh orang pribadi maupun entitas yang merupakan subjek pajak dalam negeri.
Adapun data yang harus dilaporkan mencakup identitas lengkap pengguna aset kripto, seperti nama, alamat di Indonesia, negara domisili, serta nomor identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, exchanger juga harus mencantumkan identitas penyedia jasa pelapor.
Tak hanya data identitas, laporan tersebut juga harus memuat rincian transaksi aset kripto. Informasi yang dilaporkan meliputi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, transaksi antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel, hingga nilai dan saldo aset kripto yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Laporan wajib disusun berdasarkan data transaksi dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahun. Penyedia jasa aset kripto tetap diwajibkan menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat transaksi atau data yang dilaporkan (laporan nihil).
Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik dan harus disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya kepada DJP.
PMK 108/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, pelaporan pertama atas data aset kripto wajib pajak dalam negeri akan dilakukan pada tahun 2027 untuk tahun pajak 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi transaksi aset kripto sekaligus memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: