Usai Disambangi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi Desak Polisi Terapkan Restorative Justice

- Jokowi konfirmasi pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di rumahnya di Solo pada 8 Januari 2026 untuk silaturahmi tertutup.
- Mantan presiden meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan restorative justice bagi keduanya yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah palsu.
- Jokowi menolak mempersoalkan permintaan maaf dan menyatakan kehadiran mereka sudah menunjukkan niat baik yang patut dihormati.
, SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo mengonfirmasi telah bertemu dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan tersebut berlangsung di kediamannya yang terletak di Jalan Kutai Utara No 1 Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis 8 Januari 2026 lalu.
Dalam pertemuan itu, kedua tersangka didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) Darmizal dan Sekretaris Jenderal Rejo, Rakhmad. Jokowi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk silaturahmi.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (14/1/2026).
Politisi asal Solo ini berharap pertemuan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus yang menjerat keduanya. Diketahui, Eggi dan Damai telah mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Ketika ditanya soal permintaan maaf dari kedua tersangka, Jokowi memilih untuk tidak menanggapinya secara detail. Menurutnya, kehadiran Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah menunjukkan itikad baik.
“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan, karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut permohonan penghentian kasus, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang ditunjuk oleh kedua tersangka.
“Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau,” ucapnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendatangi rumah pribadi Jokowi pada Kamis sore 8 Januari 2026. Pertemuan berlangsung secara tertutup dengan kawasan depan kediaman disterilkan dari pengunjung. Akibatnya, sejumlah warga yang hendak berfoto dengan Jokowi terpaksa urung melakukannya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: