Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

Vonis Terbaru Najib Razak: 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

A. BISRI MUNIRI
Bagikan:
Dok. Istimewa.

Ringkasan Penting

  • Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Najib Razak 15 tahun penjara.
  • Hakim menjatuhkan denda Rp471 miliar atas kasus korupsi dan pencucian uang.
  • Tim kuasa hukum Najib menyatakan akan mengajukan banding.

Resolusi.co, Jakarta – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam lanjutan perkara korupsi yang menjeratnya. Majelis hakim memutuskan Najib harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp471 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Putrajaya, Jumat (27/12/2025). Hakim menyatakan Najib terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana negara saat ia masih menjabat sebagai perdana menteri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Najib secara aktif memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah. Hakim menegaskan bahwa kegagalan membayar denda dapat berujung pada tambahan masa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.

Najib Razak menghadiri persidangan dengan pengawalan ketat. Tim penasihat hukum Najib menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum panjang yang dihadapi Najib sejak lengser dari jabatannya. Perkara korupsi yang menjeratnya juga disebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah politik Malaysia dan terus menjadi perhatian publik, baik di dalam negeri maupun internasional.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel