Whip Pink Boleh Dijual, tapi Ada Syarat Ketat dari Pemerintah

- Pemerintah menegaskan Whip Pink legal untuk kuliner sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM, bukan untuk dikonsumsi atau dihirup langsung
- Kandungan nitrous oxide (N2O) dalam Whip Pink berfungsi sebagai propelan untuk menghasilkan tekstur krim kocok pada makanan dan minuman
- Kemendag dan BPOM akan evaluasi ulang penggunaan Whip Pink jika ditemukan penyalahgunaan, mirip kasus lem aibon yang legal tapi disalahgunakan
, Jakarta – Penggunaan Whip Pink menjadi sorotan pemerintah menyusul maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide yang terkandung di dalamnya. Kementerian Perdagangan dan BPOM menegaskan produk ini sebenarnya legal sebagai bahan tambahan pangan, bukan untuk dikonsumsi atau dihirup langsung.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait penggunaan N2O dalam produk seperti Whip Pink, baik untuk kebutuhan pangan maupun medis.
“Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kalau selama ini memang digunakan untuk kesehatan dan juga kuliner,” ujar Budi dalam temu media di Jakarta.
Pemerintah akan mengevaluasi ulang penggunaan Whip Pink jika ditemukan penyimpangan di lapangan. Evaluasi akan dilakukan bersama BPOM agar pengawasan tidak keliru dan tetap sesuai dengan regulasi teknis.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan Whip Pink termasuk produk pangan tambahan yang diizinkan BPOM. Kandungan N2O berfungsi sebagai propelan untuk menghasilkan tekstur krim kocok pada makanan dan minuman.
“Terkait nitrous oxide, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Digunakan sebagai propelan dalam produk makanan, termasuk Whip Pink, dan pengawasannya ada di BPOM,” kata Moga.
Penggunaan Whip Pink dalam dunia kuliner tetap legal selama sesuai dengan peruntukannya, seperti topping minuman, dessert, dan produk bakery.
Namun pemerintah menyoroti adanya penyalahgunaan produk ini di luar fungsi pangan. Gas N2O yang terkandung dalam Whip Pink diketahui disalahgunakan dengan cara dihirup langsung, yang berisiko membahayakan kesehatan.
Moga menyamakan kasus Whip Pink dengan fenomena penyalahgunaan lem aibon beberapa waktu lalu.
“Ini sama seperti lem aibon. Sebenarnya untuk keperluan sepatu atau kayu, tapi disalahgunakan. Begitu juga Whip Pink, harus sesuai izin edarnya,” ujarnya.
Menurut Moga, meskipun produk tersebut legal untuk keperluan tertentu, penyalahgunaan tetap bisa terjadi jika tidak diawasi dengan baik. Pemerintah kini memperketat pengawasan distribusi dan penjualan produk yang mengandung N2O.
Langkah ini diambil untuk mencegah produk kuliner yang seharusnya aman justru menjadi bahan yang disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: