2 Januari 2026 Dipastikan Bukan Cuti Bersama, Aktivitas Perkantoran Tetap Normal

- Pemerintah memastikan 2 Januari 2026 bukan cuti bersama, sehingga aktivitas kantor, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan normal.
- Dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, hanya 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai libur Tahun Baru, ditambah 27 Januari 2026 sebagai libur Isra Mikraj.
- Masyarakat tetap dapat memanfaatkan cuti tahunan pribadi jika ingin memperpanjang masa libur awal tahun.
, Jakarta —Menjelang pergantian tahun, publik banyak mempertanyakan apakah 2 Januari 2026 akan ditetapkan sebagai cuti bersama atau kembali menjadi hari kerja normal setelah libur nasional Tahun Baru.
Pemerintah memastikan bahwa tanggal tersebut bukan cuti bersama, sehingga aktivitas pemerintahan, perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada prinsipnya tetap berjalan seperti biasa.
Kepastian ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam beleid tersebut, pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru Masehi tanpa ada tambahan cuti bersama di hari berikutnya.
Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 dipastikan kembali menjadi hari kerja normal, kecuali terdapat kebijakan internal tertentu dari masing-masing lembaga atau perusahaan.
Tanggal Merah Januari 2026
Selain Tahun Baru, pemerintah juga menetapkan satu lagi hari libur nasional di bulan Januari, yakni:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj NabiMuhammad SAW
Di luar dua tanggal tersebut, tidak ada penambahan cuti bersama di bulan Januari.
Opsi Cuti Pribadi
Meski bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang waktu libur. Beberapa tanggal yang dinilai strategis antara lain:
- Jumat, 2 Januari 2026, untuk menyambung libur Tahun Baru dengan akhir pekan.
- Senin, 26 Januari 2026, menjelang libur Isra Mikraj.
Dengan kepastian tersebut, masyarakat diimbau mengatur rencana perjalanan, pekerjaan, dan agenda pribadi secara lebih matang sejak awal agar aktivitas tetap berjalan efektif tanpa mengganggu ketentuan yang berlaku.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: