Syahwat Pungli di Jawa Timur: Digitalisasi Perijinan Gagal Jinakkan Korupsi Birokrasi
- Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi perizinan tambang dan air tanah.
- Modus yang digunakan adalah sengaja memperlambat proses izin bagi pemohon yang tidak membayar pungutan hingga ratusan juta rupiah.
- Penyidik menyita uang tunai Rp2,36 miliar dan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta potensi tindak pidana pencucian uang.
, Surabaya – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, membuka kotak pandora mengenai karut-marut birokrasi perizinan di wilayah ini.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan Aris bersama dua anak buahnya setelah mengendus praktik pungutan liar yang terstruktur dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah.
Penyelidikan yang berlangsung maraton sejak awal April 2026 ini mengungkap pola lama yang dikemas secara sistematis. Para pemohon izin yang seharusnya dimudahkan lewat sistem daring justru menghadapi tembok birokrasi yang sengaja diciptakan untuk memeras.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.
Wagiyo menjelaskan bahwa bagi mereka yang bersedia merogoh kocek lebih dalam, proses yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam sekejap. Sebaliknya, bagi pengusaha yang mencoba mengikuti prosedur murni, berkas mereka akan tertahan tanpa kejelasan di meja dinas.
Tarif yang dipatok pun memiliki angka “resmi” di bawah tangan yang bervariasi. Untuk percepatan izin sektor pertambangan, pemohon diminta menyetor antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara untuk pengajuan izin baru, angkanya bisa melonjak hingga Rp200 juta.
“Kami menyita uang tunai senilai Rp2,36 miliar yang diduga kuat hasil dari praktik pungli ini,” kata Wagiyo.
Selain Aris, jaksa juga menahan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya kini menghuni Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini seolah menjadi ironi di tengah narasi digitalisasi perizinan yang selalu didengungkan pemerintah daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nyatanya, sistem digital yang transparan pun masih bisa disandera oleh oknum yang memegang kunci verifikasi di tingkat teknis.
Praktik ini menunjukkan bahwa secanggih apa pun teknologi yang diadopsi, ia tetap tak berdaya menghadapi mentalitas “meja berbayar” yang sudah mengakar. Ada kecenderungan sistem sengaja dibuat macet di titik tertentu untuk menciptakan ketergantungan pemohon izin pada bantuan personal sang pejabat.
Kejati Jatim juga memberikan sinyal bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada tiga orang ini saja. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain serta mendalami peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, penyidikan masih terus kami kembangkan,” tambah Wagiyo.
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar pejabat di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan pengembangan kasus dana hibah yang menyeret puluhan anggota legislatif dan pihak swasta di berbagai daerah di Jawa Timur.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: