KPK: 242 LHKPN Diperiksa Sepanjang 2025, 60 Diantaranya Terindikasi Korupsi

- KPK memeriksa 242 LHKPN sepanjang 2025, dengan 60 laporan dinyatakan berindikasi korupsi dan dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan.
- Sebanyak 11 laporan terindikasi gratifikasi diserahkan ke direktorat terkait, sementara puluhan lainnya ditangani PLPM.
- Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 94,89 persen, dan KPK juga menangani 4.580 laporan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah.
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 60 laporan dinyatakan berindikasi korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan ratusan pemeriksaan itu berasal dari berbagai sumber. “Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal dan 7 dari eksternal,” ujar Johanis dalam konferensi pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Johanis menegaskan, 60 laporan yang terindikasi korupsi telah diserahkan ke Kedeputian Penindakan untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, 11 laporan lain yang terindikasi gratifikasi diserahkan ke direktorat terkait. “60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA,” jelasnya.
Mantan jaksa ini juga menyebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga 1 Desember 2025 mencapai 94,89 persen. Dari total 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 penyelenggara negara tercatat telah melaporkan kekayaannya. Angka tersebut dinilai sebagai bukti komitmen penyelenggara negara dalam menjaga transparansi harta kekayaan.
Selain itu, hingga 4 Desember 2025, KPK mencatat pengelolaan 4.580 laporan gratifikasi. Dari jumlah itu, 1.270 laporan ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar. Sementara 381 laporan lainnya dinyatakan sebagian milik negara dengan nilai sekitar Rp982 juta.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: