Kemenhaj Proses PK 2.008 Jemaah Haji Khusus Senilai Rp269 Miliar

- Ribuan jemaah sudah diproses: Kemenhaj telah memproses PK untuk 2.008 jemaah Haji Khusus dengan total transfer USD 16 juta (Rp269 miliar) ke PIHK melalui BPKH per 7 Januari 2026.
- Tiga syarat wajib harus dipenuhi: PIHK wajib melengkapi Istithaah Kesehatan, data paspor valid, dan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebelum dana PK dapat dicairkan oleh BPKH.
- Kuota cadangan diperluas 100 persen: Kemenhaj menambah kuota cadangan untuk memberi peluang lebih besar bagi jemaah maju keberangkatan sesuai nomor urut antrean mereka.
, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan kabar menggembirakan bagi penyelenggara ibadah haji khusus. Hingga 7 Januari 2026, sebanyak 2.008 jemaah telah mendapatkan kepastian proses Pengembalian Keuangan (PK) melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan bahwa total nilai dana yang telah ditransfer mencapai 16 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp269 miliar. Dana ini akan terus mengalir seiring dengan kelengkapan persyaratan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika (sekitar Rp269 miliar). Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pencairan dana PK ini menjadi krusial mengingat para penyelenggara membutuhkan likuiditas untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi, termasuk kontrak akomodasi, transportasi, dan layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Dahnil menegaskan bahwa pencairan dana tidak dilakukan secara sembarangan. Kemenhaj menerapkan standar ketat dengan tiga syarat wajib yang harus dipenuhi PIHK sebelum mengajukan PK ke BPKH.
Ketiga syarat tersebut meliputi Istithaah Kesehatan yang menunjukkan kemampuan fisik dan mental jemaah, data paspor yang valid dan memenuhi standar sistem, serta kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegas Dahnil.
Pejabat tinggi Kemenhaj itu menekankan bahwa kecepatan pencairan dana sangat bergantung pada sikap kooperatif masing-masing travel atau PIHK. Jika dokumen persyaratan tidak dilengkapi, dana jemaah tidak akan diajukan ke BPKH meskipun pelunasan telah diselesaikan.
“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelasnya.
Meski menerapkan aturan ketat, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pihak PIHK untuk mencari solusi bersama. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menambah kuota cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan agar dapat maju keberangkatan tahun ini, sesuai dengan nomor urut antrean mereka.
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi haji dan umrah menyuarakan kekhawatiran terkait tertahannya dana PK di BPKH yang berpotensi mengganggu keberangkatan jemaah. Asosiasi tersebut antara lain AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, dan GAPHURA yang menyoroti timeline ketat dari otoritas Arab Saudi.
Arab Saudi telah menetapkan batas waktu pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan paling lambat 1 Februari 2026.
Dari sisi pengelola dana haji, Sekretaris BPKH Ahmad Zaky memastikan bahwa dana untuk keperluan Haji Khusus berada dalam kondisi mencukupi dan likuid. BPKH menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan karena kendala finansial, melainkan proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.
“Kami memastikan dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan yang berlaku, dan segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” ungkap Zaky dalam pernyataan sebelumnya.
Dahnil menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga tata kelola haji.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkas Dahnil.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: