KIP Putuskan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Terbuka

- KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi adalah informasi publik yang wajib diserahkan oleh KPU, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- KPU belum menyerahkan dokumen karena masih menunggu salinan resmi putusan, dan akan mempertimbangkan langkah hukum jika perlu.
- Putusan ini menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus menyulut kembali perdebatan soal kredibilitas dokumen pejabat publik di ruang publik.
, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024. Putusan yang dibacakan pada Selasa (13/1/2026) menyatakan bahwa salinan ijazah tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pemohon, Bonatua Silalahi.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan KPU untuk memberikan salinan ijazah kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). KPU selanjutnya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika KPU tidak menempuh banding atau proses banding selesai tanpa perlawanan, putusan itu akan dilaksanakan dan salinan ijazah harus diserahkan.
KIP menilai dokumen tersebut termasuk dalam kategori informasi publik yang harus dapat diakses oleh masyarakat luas sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan ini dipandang sebagai kemenangan prinsip transparansi, terutama dalam konteks pejabat publik.
Menanggapi putusan KIP tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum segera mengeksekusi kewajiban untuk menyerahkan dokumen. KPU menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan KIP sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk proses internal kajian hukum serta kemungkinan banding.
Pernyataan ini menunjukkan KPU berhati-hati dalam respons administratif terhadap putusan lembaga lain. Menunggu salinan resmi bukan hanya prosedur internal, tetapi juga menjadi pertimbangan apakah langkah hukum, seperti banding, akan ditempuh oleh KPU. Pernyataan KPU ini menjadi fokus karena publik menunggu sikap tegas lembaga penyelenggara pemilu di tengah sengketa yang berlarut sejak 2025.
Kontroversi soal ijazah Jokowi sebenarnya bukan hal baru. Tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi sering mencuat sejak masa kampanye dan terus berulang di media sosial maupun forum publik. Sebelumnya Komisi Informasi Pusat pernah memutuskan bahwa dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) karena KPU tidak menyerahkannya kepada lembaga arsip negara, sehingga gugatan pertama terhadap ANRI ditolak.
Proses sengketa ini kemudian dilanjutkan terhadap KPU sebagai lembaga yang memegang dokumen asli salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon presiden. Bonatua Silalahi melalui kuasa hukumnya menyoroti beberapa poin yang menurutnya disembunyikan oleh KPU dalam salinan ijazah yang diserahkan secara terbatas, termasuk sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan legalitas. Putusan KIP kini menguatkan argumen bahwa dokumen tersebut harus terbuka sepenuhnya untuk publik.
Keputusan KIP ini memiliki implikasi signifikan dalam dua ranah: keterbukaan informasi publik dan legitimasi dokumen pejabat publik. Secara hukum, putusan ini menegaskan bahwa dokumen administratif yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat negara, termasuk ijazah, merupakan bagian dari informasi publik yang dapat diminta oleh warga negara. Ini adalah preseden penting untuk keterbukaan data publik di masa depan.
Secara politik, putusan ini kembali membuka ruang perdebatan di khalayak luas. Meski tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah ditangani di berbagai forum termasuk aparat penegak hukum dan perdebatan publik sebelumnya, putusan KIP memicu sorotan baru. Isu soal ijazah seorang mantan presiden tetap menjadi daya tarik di ruang publik karena menyentuh persepsi legitimasi kepemimpinan dan akuntabilitas lembaga publik.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: