OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar Atas Manipulasi Saham AYLS, FILM, dan BSML

- OJK jatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada influencer Belvin Tannadi (BVN) atas manipulasi harga saham AYLS, FILM, dan BSML periode 2021-2022 dengan modus sebarkan informasi tidak benar di medsos sambil transaksi berlawanan
- BVN gunakan beberapa rekening efek nominee untuk order beli dan jual saham sehingga bentuk harga tidak wajar, langgar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal yang diubah lewat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023
- OJK juga denda tiga pihak lain terkait manipulasi saham IMPC periode Januari-April 2016: PT Dana Mitra Kencana Rp 2,1 miliar, UPT dan MLN masing-masing Rp 1,8 miliar sebagai komitmen jaga integritas pasar modal
, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pegiat media sosial Belvin Tannadi atau BVN.
Influencer saham tersebut dijatuhi denda sebesar Rp 5,35 miliar setelah terbukti melakukan praktik manipulasi harga atau menggoreng saham di tiga emiten berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Belvin Tannadi terbukti melanggar ketentuan pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk selama periode 2021 hingga 2022.
Penjabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa sang influencer saham menggunakan modus penyebaran informasi yang tidak benar serta rekomendasi jual-beli yang menyesatkan.
“Influencer atas nama Saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat.
Hasan menjelaskan BVN memberikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait satu atau lebih saham serta merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu.
“Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” kata Hasan.
Praktik tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang normal.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” tegas Hasan.
Manipulasi pada saham AYLS terjadi dalam dua periode, yakni 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Untuk saham FILM, pelanggaran terdeteksi antara 12 Januari hingga 27 Desember 2021, sementara saham BSML dimanipulasi dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada periode Januari hingga April 2016. Dalam kasus tersebut, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp 2,1 miliar. Sementara dua pihak lainnya berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp 1,8 miliar.
OJK menilai transaksi yang dilakukan para pihak tersebut telah menciptakan gambaran pasar yang menyesatkan serta berpotensi memengaruhi keputusan investor. Regulator menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: