Bagaimana Brigita Manohara, yang Namanya Ada dalam Dakwaan TPPU KPK, Bisa Lolos Seleksi KIP Pusat?
- Brigita Purnawati Manohara lolos seleksi makalah calon anggota KIP Pusat 2026–2030 meski namanya tercatat dalam dakwaan TPPU KPK sebagai penerima aliran dana Rp 380 juta dari eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang terbukti mengeruk uang rakyat lebih dari Rp 211 miliar.
- Brigita diperiksa KPK dua kali dan mengakui menerima uang tersebut, meski kemudian mengembalikannya. Ketua KPK menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana pencucian uang.
- Lolosnya Brigita mengungkap celah serius dalam sistem seleksi pejabat publik Indonesia yang hanya bersandar pada syarat formal "tidak dipidana," sementara standar integritas internasional menuntut calon yang benar-benar bebas dari keterkaitan dengan lingkar korupsi dalam bentuk apapun.
, Jakarta – Di antara 63 nama yang tercantum dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada 19 Februari 2026, terpantau ada satu nama yang memantik polemik publik, Brigita Purnawati Manohara.
Brigita, presenter televisi yang namanya berulang kali disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Makassar, kini tengah bersaing menjadi anggota lembaga negara yang bertugas menegakkan prinsip transparansi dan integritas informasi publik di Indonesia.
Tentu saja, publik menyoal bukan sekadar pad urusan boleh atau tidak, legal atau tidak. Percakapan terus bersambut pada soal moral dan kepatutan publik. Brigita, yang secara terang benderang sempat diduga terlibat kasus korupsi, tampak lolos dari kurasi rekam jejak tim seleksi Komisi Informasi Pusat.
Rekam Jejak
Soal kasus Brigita, fakta-fakta hukum sudah terdokumentasi dalam putusan persidangan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Makassar pada Agustus 2023 lalu, nama Brigita Purnawati Manohara disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dari terdakwa Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah 2013–2022, yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut surat dakwaan jaksa KPK, uang senilai Rp 380 juta mengalir ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara, yang merupakan bagian dari rangkaian perbuatan Ricky dalam menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.
KPK menyebut, Brigita diperiksa sebagai saksi dan mengakui menerima uang dari Ricky Ham Pagawak. Setelah diperiksa, Brigita mengembalikan uang yang telah diterimanya ke negara melalui KPK, karena uang tersebut bersumber dari korupsi Ricky Ham Pagawak. Secara kumulatif, Brigita mengembalikan uang senilai Rp 480 juta ke KPK melalui transfer bank, yang kemudian dimasukkan sebagai barang bukti kasus korupsi yang menyeret Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
Meski begitu, persoalan tidak berhenti di sana. Ketua KPK saat itu menyatakan bahwa pengembalian uang hasil pencucian uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana, dan hal itu masih harus terus didalami oleh KPK.
Brigita sendiri, ketika dikonfirmasi, memberikan penjelasan yang terasa janggal secara etika publik. Dia mengaku uang serta barang dari Ricky Ham Pagawak diberikan kepadanya karena bentuk apresiasi Ricky atas profesinya dan juga sebagai teman baik. Apresiasi dari seorang bupati yang kemudian terbukti mengeruk uang rakyat senilai ratusan miliar rupiah, tentu bukan lagi kebanggan perkawanan.
Saat itu, pemeriksaan Brigita oleh KPK dilakukan dua kali. Pertama pada Juli 2022 terkait tindak pidana korupsi, dan kedua pada Juni 2023 terkait tindak pidana pencucian uang. Nama Brigita pun kemudian disebut langsung oleh jaksa KPK dalam persidangan formal. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Makassar, jaksa merinci bahwa uang yang diterima Brigita dari Ricky Ham sebesar Rp 380 juta dibayarkan dalam 11 kali transfer antara 2013 hingga 2015.
Seleksi Integritas
KIP Pusat, yang telah meloloskan nama Brigita di daftar peserta tahap makalah, bukan lembaga sembarangan. Lembaga negara mandiri ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mandat untuk menjadi penjaga transparansi negara. KIP memastikan bahwa setiap warga negara mendapat hak atas informasi publik, sekaligus memutus sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik. Wibawa lembaga ini bertumpu pada satu hal di atas segalanya, yaitu kepercayaan publik.
Persyaratan yang ditetapkan Panitia Seleksi KIP sendiri mewajibkan setiap calon untuk menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
Secara literal, Brigita mungkin dianggap tidak pernah dipidana, kecuali berstatus saksi, bukan terdakwa. Namun, di sinilah celah hukum bertabrakan dengan standar etika publik yang jauh lebih tinggi. Di negara-negara dengan budaya tata kelola yang matang, standar “fit and proper” untuk pejabat lembaga publik tidak hanya mensyaratkan seseorang bebas dari vonis pidana. Standar itu mensyaratkan rekam jejak yang bersih dari keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, dalam bentuk apapun.
Brigita bukan hanya disebutkan dalam percakapan informal tentang korupsi. Ia disebutkan dalam surat dakwaan resmi KPK, diperiksa dua kali oleh penyidik KPK, bersaksi di meja sidang Pengadilan Tipikor, dan terbukti, melalui pengakuannya sendiri, menerima uang yang kemudian dikonfirmasi berasal dari tindak pidana korupsi.
Apakah seorang yang demikian layak duduk sebagai komisioner lembaga yang menjadi simbol integritas informasi publik? Tentu publik bisa mereka-reka.
Mekanisme Rekam Jejak
Pengumuman resmi Nomor 04/PANSEL.KIP/02/2026 bertanggal 19 Februari 2026, yang mencantumkan nama Brigita sebagai peserta lulus seleksi makalah, adalah pengumuman tentang penerimaan masukan rekam jejak dari masyarakat. Artinya, Panitia Seleksi sendiri mengakui bahwa rekam jejak adalah komponen penting dalam rekrutmen ini.
Namun demikian, rupanya mekanisme itu tidak bekerja optimal dan komprehensif. Rekam jejak Brigita tentu bukan rahasia negara. Semua arsip pemeriksaan KPK, berita persidangan di Makassar, dan pengakuannya di depan media sudah tersedia di ruang publik. Google dapat menemukannya dalam hitungan detik. Lalu mengapa nama ini lolos saringan awal tanpa ada “bendera merah” dari Panitia Seleksi?
Data menunjukkan bahwa dari 3.140 pendaftar, sebanyak 2.762 orang tidak lolos seleksi administrasi dengan alasan batas usia, ketidaksesuaian dokumen wajib, dan persyaratan pengalaman di badan publik. Ribuan orang gugur karena persoalan administratif. Namun seseorang yang namanya tercatat dalam dakwaan TPPU di pengadilan korupsi bisa melenggang lolos.
Alasan “Belum Dipidana”?
Sebagian pihak mungkin akan menggunakan argumentasi klise, bahwa Brigita belum pernah dihukum. Ia berstatus saksi, bukan terpidana. Praduga tidak bersalah harus dijunjung. Argumen ini valid secara hukum pidana, tetapi berbahaya jika diterapkan secara membabi buta pada seleksi jabatan publik.
Dalam teori tata kelola publik yang baik (good governance), ada perbedaan mendasar antara standar hukum pidana dan standar etika jabatan publik. Untuk yang pertama, seseorang tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan. Untuk yang kedua, seseorang perlu menunjukkan tidak hanya bahwa ia tidak bersalah, tetapi bahwa ia jauh dari keraguan, dalam pengertian bebas dari konflik kepentingan, bebas dari asosiasi yang merusak kepercayaan publik.
Standar ini bukan temuan baru. Mahkamah Agung Amerika Serikat, Komisi Eropa, hingga berbagai panduan OECD tentang antikorupsi secara konsisten menetapkan bahwa pejabat lembaga pengawas publik harus memenuhi standar higher ethical threshold, yakni ambang batas etika yang lebih tinggi dari warga biasa. Semakin tinggi dan independen sebuah lembaga, semakin ketat pula standar integritas yang dituntut dari anggotanya.
KIP Pusat adalah lembaga yang akan mengawasi apakah lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya berlaku jujur dan terbuka kepada rakyat. Jika anggotanya sendiri punya rekam jejak yang berhubungan dengan lingkaran korupsi, bagaimana lembaga itu akan membangun wibawa moral untuk menegur, menindak, atau memutus sengketa yang melibatkan pejabat lain?
Pada sangat klir, di hadapan jaksa KPK, Brigita mengonfirmasi bahwa ia pernah menerima transfer sebesar Rp 380 juta dan telah mengembalikan lebih dari itu, dengan menyatakan: “Transfer seingat saya Rp 380 juta tapi sudah saya kembalikan Rp 400 juta.”
Mengembalikan uang curian memang merupakan langkah positif, dan secara hukum ia patut mendapat apresiasi atas kooperasinya. Namun mengembalikan uang tidak sama dengan memiliki rekam jejak bersih. Seorang komisioner KIP yang tugasnya mengawal transparansi dan kejujuran informasi publik seharusnya membawa lebih dari sekadar “tidak dipidana.” Ia harus membawa moral authority untuk berdiri di depan publik dan memutus sengketa tentang kejujuran institusi.
Sikap Pansel
Pengumuman penerimaan masukan rekam jejak yang berlaku hingga 6 Maret 2026 ini sejatinya membuka ruang bagi publik untuk bersuara. Ini adalah momen yang tepat bagi masyarakat sipil, akademisi hukum, pegiat antikorupsi, dan organisasi pers untuk menyampaikan masukan ke Panitia Seleksi melalui email resmi yang telah disediakan.
Namun lebih dari itu, Panitia Seleksi sendiri seharusnya tidak menunggu desakan publik untuk menjalankan fungsi yang sudah menjadi raison d’être mereka untuk menyaring calon yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga tak tercela secara moral.
Lolosnya Brigita Manohara dalam seleksi makalah KIP bukan semata kegagalan satu individu yang mencoba peruntungan. Ini adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam standar seleksi pejabat publik di negeri ini. Bisa dikata, standar seleksi yang masih rela mengabaikan rekam jejak demi kepatuhan prosedural yang dangkal. Komisi Informasi Pusat adalah wajah negara dalam urusan kejujuran informasi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: