TODAY'S RECAP
Viral Video Porno Ojol, Ternyata Aktor Pakai Jaket Palsu Beli Rp300 RibuPuncak Mudik Gilimanuk Diperpanjang Gara-gara Nyepi, Ini Jadwal Penutupan PelabuhanH-4 Lebaran, Penyeberangan Bali-Jawa Capai 74.263 Orang, Motor Naik 7,2 PersenBukan Orang Sembarangan: Ini Sosok Joe Kent yang Berani Menentang Trump soal Perang Lawan IranKapan Malam Takbiran 2026? Ada Dua Kemungkinan Tanggal, Ini PenjelasannyaLepas 4.009 Pemudik Gratis, Menko Polkam: Negara Selalu Hadir untuk RakyatViral Video Porno Ojol, Ternyata Aktor Pakai Jaket Palsu Beli Rp300 RibuPuncak Mudik Gilimanuk Diperpanjang Gara-gara Nyepi, Ini Jadwal Penutupan PelabuhanH-4 Lebaran, Penyeberangan Bali-Jawa Capai 74.263 Orang, Motor Naik 7,2 PersenBukan Orang Sembarangan: Ini Sosok Joe Kent yang Berani Menentang Trump soal Perang Lawan IranKapan Malam Takbiran 2026? Ada Dua Kemungkinan Tanggal, Ini PenjelasannyaLepas 4.009 Pemudik Gratis, Menko Polkam: Negara Selalu Hadir untuk RakyatViral Video Porno Ojol, Ternyata Aktor Pakai Jaket Palsu Beli Rp300 RibuPuncak Mudik Gilimanuk Diperpanjang Gara-gara Nyepi, Ini Jadwal Penutupan PelabuhanH-4 Lebaran, Penyeberangan Bali-Jawa Capai 74.263 Orang, Motor Naik 7,2 PersenBukan Orang Sembarangan: Ini Sosok Joe Kent yang Berani Menentang Trump soal Perang Lawan IranKapan Malam Takbiran 2026? Ada Dua Kemungkinan Tanggal, Ini PenjelasannyaLepas 4.009 Pemudik Gratis, Menko Polkam: Negara Selalu Hadir untuk RakyatViral Video Porno Ojol, Ternyata Aktor Pakai Jaket Palsu Beli Rp300 RibuPuncak Mudik Gilimanuk Diperpanjang Gara-gara Nyepi, Ini Jadwal Penutupan PelabuhanH-4 Lebaran, Penyeberangan Bali-Jawa Capai 74.263 Orang, Motor Naik 7,2 PersenBukan Orang Sembarangan: Ini Sosok Joe Kent yang Berani Menentang Trump soal Perang Lawan IranKapan Malam Takbiran 2026? Ada Dua Kemungkinan Tanggal, Ini PenjelasannyaLepas 4.009 Pemudik Gratis, Menko Polkam: Negara Selalu Hadir untuk Rakyat

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

18 Maret 2026

Cari berita

Baru Diperiksa 250 dari 1.358 Tambang, Sudah 80 Izin Langsung Dibekukan KLH

Poin Penting (3)
  • KLH membekukan izin lingkungan 80 tambang batu bara dan nikel dari 250 unit yang sudah dievaluasi, sementara total unit yang masuk daftar pemeriksaan mencapai 1.358 unit di 14 provinsi.
  • Proses penegakan hukum mencakup sanksi administrasi hingga gugatan perdata, dengan 30 kasus aktif yang saat ini dikawal Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH termasuk melalui jalur pengadilan.
  • Potensi penerimaan negara dari denda ketidaktaatan perusahaan tambang diperkirakan mencapai Rp5-6 triliun, yang diharapkan memberi efek jera bagi pelaku industri lainnya.

Resolusi.co, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Pengumuman itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di sela Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026, Kamis (26/2/2026), di Jakarta.

Angka 80 itu belum final. Hanif menjelaskan, pihaknya saat ini baru menyelesaikan evaluasi terhadap 250 unit dari total 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang masuk daftar pemeriksaan.

“Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80,” kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan.

Artinya, masih ada lebih dari seribu unit yang belum diperiksa. Jumlah pembekuan hampir pasti akan bertambah seiring proses evaluasi yang terus berjalan.

Fokus pemeriksaan diarahkan ke 14 provinsi yang menjadi kantong utama aktivitas tambang batu bara dan nikel di Indonesia. Salah satu indikator yang ikut dinilai adalah seberapa besar kontribusi operasi tambang terhadap kejadian banjir di wilayah sekitarnya.

Prosesnya tidak langsung berakhir di pembekuan izin. Hanif menjabarkan alurnya: hasil analisis lapangan disampaikan kepada penanggung jawab perusahaan, berita acara temuan disusun, lalu persoalan bergeser ke jalur hukum.

“Setelah itu digeser ke pendekatan hukum,” ujar Hanif.

Pendekatan hukum itu bisa bermacam bentuk, mulai dari sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, hingga gugatan perdata. Saat ini, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH sedang mengawal 30 kasus aktif, termasuk yang sudah masuk jalur pengadilan.

Yang menarik dari pernyataan Hanif adalah soal potensi penerimaan negara dari proses ini. Ia menyebut angka yang tidak kecil.

“Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterrent efeknya kita harapkan akan menggema sehingga yang lain akan berhati-hati,” tutur Hanif.

Pernyataan itu mengundang pertanyaan tersendiri: sejauh mana efek jera bisa bekerja ketika potensi denda justru terasa seperti biaya operasi yang bisa dikalkulasi perusahaan besar. Ketegasan penegakan hukum di lapangan, lebih dari sekadar angka sanksi, yang akan menentukan apakah langkah ini benar-benar mengubah perilaku industri.