BEI Awasi Ketat Transaksi Saham PIPA Pascapenyelidikan Bareskrim

- BEI mengawasi pola transaksi saham PIPA setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka terkait dugaan manipulasi pasar modal
- Saham PIPA anjlok ke ARB 14,62 persen menjadi Rp 181 per lembar, meski dalam setahun terakhir sempat naik hingga 1.408,33 persen
- Bareskrim menyatakan PIPA tidak memenuhi syarat IPO dalam hal valuasi aset, melibatkan tersangka dari internal BEI dan penasihat keuangan
, Jakarta – Bursa Efek Indonesia terus mengikuti perkembangan kasus pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk alias PIPA. Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga tersangka setelah menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia pada Selasa pekan lalu.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan otoritas bursa akan mengawasi aktivitas perdagangan saham emiten tersebut.
“Tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, BEI fokus memastikan mekanisme pasar berjalan sesuai aturan tanpa perlu campur tangan berlebihan dari regulator.
“Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator,” tambahnya.
Saham PIPA kini anjlok ke level Auto Reject Bawah (ARB) dengan penurunan 14,62 persen, diperdagangkan di harga Rp 181 per lembar. Dalam tiga bulan terakhir, saham ini merosot 41,61 persen. Menariknya, jika dihitung setahun ke belakang, PIPA justru melesat hingga 1.408,33 persen.
Saat melakukan penawaran umum perdana atau IPO, PIPA meraup dana Rp 97 miliar dengan menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi.
Temuan penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menunjukkan PIPA dinilai tidak memenuhi syarat untuk melantai di bursa. Penyebabnya, emiten itu tidak lolos dalam ketentuan valuasi aset.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa (3/2/2026).
Ketiganya adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI, DA yang berprofesi sebagai penasihat keuangan, dan RE selaku manajer proyek IPO PIPA. Peran ketiga tersangka dalam kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya proses IPO terhadap manipulasi, terutama ketika pelaku berasal dari pihak internal yang memahami seluk-beluk mekanisme pasar modal.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: