TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

BNPB Belum Tetapkan Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Jadi Bencana Nasional, Ini Kriterianya

Poin Penting (3)
  • BNPB belum tetapkan banjir Aceh-Sumut-Sumbar sebagai bencana nasional, statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi.
  • Penetapan bencana nasional berdasarkan lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi.
  • Hanya tiga peristiwa pernah ditetapkan sebagai bencana nasional: gempa tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19.

Resolusi.co, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.

Suharyanto menyebutkan bahwa status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia hanya ada dua peristiwa, yaitu pandemi Covid-19 dan tsunami 2004. Sementara bencana-bencana besar lainnya seperti gempa Palu, gempa NTB, dan gempa Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional),” ujar Suharyanto, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Suharyanto, saat ini bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Data korban per kemarin tercatat 166 orang meninggal dunia di Sumatera Utara, 47 korban meninggal dunia di Provinsi Aceh, dan 90 korban meninggal dunia di Sumatera Barat.

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi. Karena itu, tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dalam Pasal 7 ayat 2 UU tersebut disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional. Pertama adalah jumlah korban, kedua kerugian harta benda, ketiga kerusakan prasarana dan sarana, keempat cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan kelima dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jika dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Faktor akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh BNPB, penetapan status bencana nasional juga melihat kemampuan daerah menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status biasanya tetap menjadi bencana daerah.

Hal ini menjelaskan mengapa beberapa bencana besar di Indonesia seperti gempa, tsunami, dan likuifaksi di Palu dan Donggala pada 2018, gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 2018, hingga gempa Cianjur pada 2022 tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Menurut catatan detikcom, hingga kini ada tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. Ketiga peristiwa tersebut adalah gempa dan tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19.

Ketentuan mengenai status ketiga bencana tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) masing-masing. Pertama adalah Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.

Kedua adalah Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.

Ketiga adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dapat dipahami bahwa penetapan status bencana nasional diberikan hanya pada kondisi tertentu dan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah menilai dampak serta kapasitas penanganan di daerah. Status ini tidak otomatis diberikan meskipun skala bencana tergolong besar.