Daftar UMP 2026 Lengkap 38 Provinsi: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
- Penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember, menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa 0,5-0,9), dijamin tidak akan turun meski ekonomi daerah negatif.
- Jakarta tetap tertinggi, Jateng terendah, proyeksi UMP Jakarta Rp5,7 juta sementara Jawa Tengah Rp2,3 juta berdasarkan perhitungan rata-rata alfa 0,7.
- KHL kini 200 komponen, naik dari 64 komponen tahun 2020, untuk menekan disparitas upah antarkabupaten/kota di provinsi yang sama.
, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh pemerintah daerah segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada Rabu (24/12) pekan depan. Instruksi ini disampaikan menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
PP yang baru diterbitkan ini menjadi dasar penghitungan komponen upah untuk tahun 2026. Yassierli menegaskan, tidak akan ada penurunan upah minimum meski suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan formula kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Dengan formula ini, pengupahan tetap naik meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat (-0,02%) dan Papua Tengah (-4,74%).
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucap Yassierli.
Merujuk pada aturan terbaru, jika dihitung berdasarkan rata-rata kenaikan UMP 2026 menggunakan formula Alfa 0,7, pada tahun depan DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi. Sementara itu, Jawa Tengah menduduki posisi dengan UMP terendah.
Yassierli menekankan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Ia memastikan formula upah minimum yang digunakan tidak berubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni jumlah antara inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dengan pertumbuhan ekonomi. Penentuan indeks tertentu akan mempertimbangkan 200 harga barang dalam daftar Kebutuhan Hidup Layak di tingkat provinsi.
Berikut daftar perkiraan rata-rata UMP 2026 di 38 provinsi (menggunakan formula Alfa 0,7):
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi:
- DKI Jakarta: Rp5,713 juta (dari Rp5,396 juta)
- Papua Pegunungan: Rp4,568 juta (dari Rp4,285 juta)
- Papua: Rp4,558 juta (dari Rp4,285 juta)
- Papua Selatan: Rp4,557 juta (dari Rp4,285 juta)
- Maluku Utara: Rp4,334 juta (dari Rp3,408 juta)
5 Provinsi dengan UMP Terendah:
- Jawa Tengah: Rp2,308 juta (dari Rp2,169 juta)
- Jawa Barat: Rp2,318 juta (dari Rp2,191 juta)
- DI Yogyakarta: Rp2,407 juta (dari Rp2,264 juta)
- Jawa Timur: Rp2,448 juta (dari Rp2,305 juta)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,462 juta (dari Rp2,328 juta)
Aturan tentang penyesuaian upah minimum umumnya terbit sekitar 20 November setiap tahunnya. Namun tahun ini tertunda karena pemerintah harus menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap provinsi sebagai dasar penentuan indeks tertentu.
Menurut Menaker, penentuan indeks tertentu dalam bentuk rentang dapat menekan disparitas antarKabupaten/Kota di provinsi yang sama. Sebab, KHL yang dikaji saat ini lebih besar dari jumlah barang pada 2020 yang sejumlah 64 komponen, kini mencapai 200 komponen.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: