TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

25 Mei 2026
TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen

Cari berita

PPASDA Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan dalam Bencana Sumatera

Poin Penting (3)
  • PPASDA menegaskan aturan lingkungan sudah ada, tetapi penegakan hukumnya lemah, sehingga kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan maraknya aktivitas ekstraktif terus berlangsung dan memicu bencana di Sumatera.
  • Dr. Mahawan Karuniasa menyoroti perlunya paradigma baru yang melihat hutan sebagai infrastruktur kehidupan, bukan stok komoditas, serta menilai tata ruang dan mitigasi bencana di Sumatera tidak berketahanan.
  • Andi Ryza Fardiansyah mengkritik tumpang tindih regulasi sektoral yang membuat kerusakan lingkungan menjadi “legal”, karena UU 32/2009 tidak berfungsi sebagai payung hukum; ia menekankan perlunya sanksi tegas dan mekanisme reformasi tata kelola lingkungan.

Resolusi.co, Jakarta —Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menegaskan bahwa aturan lingkungan di Indonesia sudah tersedia, namun penegakan hukumnya tidak berjalan. Penegasan itu muncul dalam webinar nasional bertajuk “Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera: Penegakan Hukum & Reformasi Tata Kelola Lingkungan” yang digelar PPASDA pada Rabu (10/12).

Dalam paparannya, PPASDA menyebut bencana hidrometeorologi yang berulang di Sumatera bukan semata dipicu faktor alam, tetapi berakar pada tata kelola lingkungan yang buruk. Alih fungsi hutan primer, kegiatan ekstraktif seperti pertambangan, maraknya illegal logging, ekspansi perkebunan sawit, hingga lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dan Daerah Aliran Sungai (DAS) disebut sebagai penyebab utama kerusakan ekologis.

Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Mahawan Karuniasa, M.M (Pakar Lingkungan, CEO Environment Institute, Dosen UI), dan Andi Ryza Fardiansyah, S.H (Vice Secretary DPN Peradi & Founder Partner Kairos Advocates). Acara dipandu Direktur PPASDA, Irvan Mahmud.

Mahawan menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam melihat hutan dan sumber daya alam. “Hutan bukan stok barang yang bisa dihabiskan, melainkan infrastruktur kehidupan yang menopang air, udara, dan iklim,” ujarnya. Menurutnya, tata ruang di Sumatera tidak dirancang berketahanan bencana dan mitigasi yang dilakukan selama ini masih sangat lemah.

Ia menambahkan, kerusakan ekologis akan tetap terjadi pada komoditas apa pun jika lahannya berasal dari pembukaan hutan yang melebihi daya dukung alam. “Mitigasi jauh lebih murah ketimbang pemulihan pascabencana,” katanya.

Sementara itu, Andi Ryza Fardiansyah menyoroti tumpang tindih regulasi lingkungan yang menggunakan logika sektoral. Akibatnya, kata dia, muncul disharmoni eksekusi, paradoks hukum, dan celah besar dalam pengawasan.

Menurut Andi, norma hukum yang seharusnya memproteksi lingkungan justru berubah menjadi legitimasi eksploitasi. “Selama prosedur sektoral dipenuhi—RTRW, izin pelepasan kawasan hutan, izin tambang, AMDAL formal—kerusakan besar bisa tetap terjadi dengan status ‘legal’,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang 32/2009 tidak ditempatkan sebagai payung normatif, tetapi hanya menjadi satu sektor di antara banyak sektor. Akibatnya, penegakan hukum lingkungan sering datang terlambat, setelah kerusakan menjadi permanen dan menimbulkan konflik sosial serta ketidakadilan ekologis.

Andi menekankan perlunya mekanisme sanksi yang tegas bagi perusak lingkungan dan insentif bagi korporasi yang menerapkan praktik ramah lingkungan. Ia juga mengajak semua pihak meninggalkan paradigma lama yang memposisikan hutan sebagai “sumber daya” yang boleh dihabiskan. “Alam adalah infrastruktur kehidupan. Kita boleh memanfaatkan, tapi tidak boleh merusak sistemnya,” ujarnya.

PPASDA menegaskan bahwa webinar ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong reformasi kebijakan agraria dan tata kelola sumber daya alam. PPASDA berharap pemerintah memperkuat penegakan hukum dan mengadopsi kebijakan yang lebih berkelanjutan demi masa depan ekologi Indonesia yang aman dan lestari.