Driver Ojol Tolak BHR Gojek dan Grab, Tetap Tagih THR Lebaran 2026

- Gojek, Grab, dan Maxim akan melanjutkan program BHR untuk driver ojol pada Lebaran 2026, namun skema dan nominal masih dalam pembahasan dengan Kemnaker
- Asosiasi pengemudi ojol menolak skema BHR dan menuntut THR dalam bentuk uang tunai, dengan usulan nominal flat Rp500.000 per driver atau dihitung pro rata dari pendapatan tahunan
- Driver ojol menilai BHR berbeda dengan THR yang memiliki dasar hukum jelas, dan menuntut regulasi tegas soal status hukum pengemudi sebagai pekerja atau mitra
, JAKARTA – Para pengemudi ojek online menolak skema Bonus Hari Raya yang ditawarkan platform transportasi daring untuk Lebaran 2026. Mereka menuntut Tunjangan Hari Raya dalam bentuk uang tunai, bukan bonus dengan kriteria tertentu.
Gojek, Grab, dan Maxim sudah mengumumkan akan melanjutkan program BHR tahun ini. Namun skema dan nominal masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan pihaknya tengah menyusun rincian lebih spesifik terkait besaran BHR yang akan diberikan. Belum ada pengumuman resmi karena masih dalam tahap perumusan.
“Skema BHR pasti akan kami jalankan lagi tahun ini. Kami lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa,” kata Hans dalam konferensi pers di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Grab Indonesia juga menegaskan akan melanjutkan pemberian BHR bagi mitra pengemudi pada Lebaran 2026. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyebut skema serta kriteria penerima akan diumumkan kemudian.
“BHR merupakan itikad baik Grab, bukan merupakan tunjangan rutin maupun kewajiban upah,” kata Tirza.
Maxim Indonesia juga sudah menyiapkan program BHR untuk mitra pengemudi aktif. Government Relations Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menyebut kebijakan BHR 2026 akan berjalan secara objektif, proporsional, dan berkelanjutan.
Namun para driver ojol yang tergabung dalam sejumlah asosiasi menolak skema BHR tersebut. Mereka menilai BHR berbeda dengan THR yang menjadi hak pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengusulkan agar setiap pengemudi menerima BHR sebesar Rp500.000 pada Lebaran 2026.
“Garda mengusulkan skema BHR yang bersifat flat dan merata, misalnya setiap pengemudi ojol yang aktif mendapatkan BHR sebesar Rp500.000 per orang,” ujar Igun.
Ia menilai besaran tersebut wajar sebagai apresiasi atas kontribusi driver sepanjang tahun yang telah menyumbang margin dan gross profit ratusan miliar hingga triliunan rupiah bagi platform digital.
Asosiasi Driver Online meminta agar BHR dihitung secara pro rata, menyesuaikan dengan penghasilan driver selama setahun. Ketua Umum ADO Taha Syafariel menilai skema BHR masih abu-abu karena berbeda jauh dengan THR yang memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau THR ada UU-nya, BHR dasarnya apa? Rasanya ini akan jadi imbauan saja tanpa sanksi karena antara THR dan BHR itu jauh sekali bedanya dan dasar hukumnya,” kata Taha.
Ia menambahkan bahwa perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR karena pengemudi diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan.
ADO berharap pemerintah melalui Kemnaker dapat membuat regulasi yang mengatur status hukum driver dan kurir online sebagai pekerja atau pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi.
Taha menilai, jika pemerintah hanya mengatur BHR tanpa memberikan regulasi yang kuat mengenai status hukum ojol, maka bonus tetap akan bersifat abu-abu.
“Perusahaan aplikasi bisa menghitung dari pendapatan masing-masing mitranya. Tahun lalu sebagian besar hanya menerima Rp50.000, terlalu kecil bila mereka bekerja full selama setahun sebelumnya,” ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyampaikan bahwa skema BHR ojol 2026 masih akan dibahas lebih lanjut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu.
Tahun lalu, Kemnaker mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya dalam bentuk tunai ke pengemudi ojol hingga kurir. Besaran bantuan dihitung sebanyak 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: