Dua ASN Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, TASPEN Berikan Jaminan Penuh untuk Keluarga

- TASPEN menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada ahli waris dua ASN yang gugur dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500, yakni Ferry Irawan dan Deden Maulana yang sedang menjalankan misi pengawasan laut
- Penyaluran manfaat dilakukan dengan menerapkan komitmen 5T dan memberikan beasiswa pendidikan bagi ahli waris sesuai ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja
- Kedua ASN tersebut bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan keluarga mereka menerima perlindungan finansial serta layanan kesehatan dari TASPEN
, JAKARTA – PT TASPEN menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan yang berstatus Aparatur Sipil Negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris. Upaya ini sebagai bentuk perlindungan negara bagi ASN dalam menghadapi risiko di dunia kerja.
Penyaluran manfaat dilakukan pada upacara persemayaman korban yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu (25/1/2026) di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Acara dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT TASPEN Tribuna Phitera Djaja.
“Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita,” kata Corporate Secretary TASPEN Henra, Kamis (29/1/2026).
Henra menjelaskan Jaminan Kecelakaan Kerja oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat upacara persemayaman di Aula Politeknik AUP pada Kamis (22/1/2026) kepada istri almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama.
Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dilakukan dengan menerapkan komitmen 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.
Atas gugurnya almarhum Deden Maulana dan almarhum Ferry Irawan selaku ASN yang sedang melaksanakan misi pengawasan laut dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah dari kedua korban sesuai ketentuan yang berlaku.
TASPEN berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman mengenai masa depan. Komitmen tersebut sejalan dengan visi dan misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi kesejahteraan peserta.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: