Dua Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Temui Mantan Presiden di Solo

- Silaturahmi di tengah kasus hukum – Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, bertemu mantan presiden di kediamannya di Solo pada Kamis petang, 8 Januari 2026, didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi.
- Delapan tersangka dua klaster – Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dua klaster: klaster pertama lima orang (termasuk Eggi dan Damai) dan klaster kedua tiga orang (termasuk Roy Suryo dan dr Tifa), dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP.
- Jokowi tegaskan sikap – Mantan presiden menyatakan memaafkan adalah urusan pribadi namun proses hukum tetap harus berjalan, mengonfirmasi pendirian tegasnya meski menerima silaturahmi dari para tersangka.
, JAKARTA – Dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, bertemu dengan mantan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, pada Kamis petang, 8 Januari 2026.
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan kedatangan kedua tersangka tersebut. Menurutnya, kunjungan itu dilakukan dalam rangka silaturahmi.
“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif saat dihubungi awak media.
Pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Eggi dan Damai. Keduanya datang didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana, yakni Elida Netty. Turut hadir pula perwakilan dari Relawan Jokowi.
“Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” jelas Syarif.
Mengutip detikJateng, kawasan rumah Jokowi sudah dalam kondisi steril sejak pukul 15.45 WIB. Jokowi sendiri diketahui sudah berada di kediamannya sejak pukul 15.47 WIB, meskipun waktu kedatangan Eggi dan Damai tidak diketahui secara pasti.
Sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat beberapa sosok keluar dari kediaman tersebut. Tak lama berselang, Jokowi juga meninggalkan rumahnya di Sumber pada waktu yang sama.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi. Kasus ini menghebohkan publik pada akhir tahun 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa delapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster,” terang Kapolda pada Jumat, 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyampaikan pandangannya terkait kasus ini pada 24 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa memaafkan adalah urusan pribadi, namun proses hukum tetap harus berjalan.
“Memaafkan itu urusan pribadi, hukum biar berjalan,” ujar ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya masih berstatus tersangka dalam perkara yang melibatkan mantan presiden tersebut sebagai pelapor.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: