Gus Yahya Dipanggil ke Lirboyo di Tengah Kisruh PBNU, Klaim Masih Sah Sebagai Ketua Umum

- Gus Yahya dipanggil ke Lirboyo untuk proses islah.
- Ia belum mendapat jawaban dari Rais Aam terkait permintaan bertemu.
- Surat edaran Syuriyah menyatakan Gus Yahya diberhentikan per 26 November.
- Gus Yahya menolak, menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketum PBNU.
- Kepemimpinan sementara dinyatakan berada di Rais Aam hingga ada keputusan pleno.
, Jakarta, Ketegangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengungkap bahwa dirinya dipanggil menuju Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, hari ini, Kamis (27/11), di tengah memuncaknya dinamika internal organisasi.
“Untuk islah, saya dipanggil datang ke Lirboyo. Insya Allah saya berangkat besok, hari ini,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
Di saat yang sama, Gus Yahya mengaku telah meminta waktu bertemu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar guna membahas secara langsung persoalan yang mengguncang kepengurusan. Namun hingga kini, ia belum menerima respons.
“Saya Jumat kemarin sudah mengirim pesan kepada Rais Aam untuk meminta waktu menghadap. Tapi belum ada jawaban. Saya akan tunggu, dan mungkin saya akan kirim pesan lagi,” tegasnya.
Gus Yahya menegaskan dirinya siap menyelesaikan seluruh tudingan dan persoalan yang diarahkan kepadanya. Ia menyayangkan rapat harian Syuriyah yang sebelumnya digelar tanpa memberikan ruang klarifikasi.
“Saya dilarang memberikan klarifikasi. Itu yang paling saya sesalkan. Tuduhan apa pun, kami punya tim administrasi, keuangan, hukum, semuanya siap. Saya bertanggung jawab penuh atas apa yang saya lakukan selama menjabat,” katanya.
Sementara itu, sebuah surat edaran yang beredar luas menyebut bahwa Gus Yahya tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Surat yang merujuk rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November itu meminta ia mundur dalam tiga hari. Karena dianggap tidak memenuhi permintaan tersebut, Syuriyah memutuskan pemberhentian mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Gus Yahya sudah tidak memiliki wewenang apa pun terkait atribut maupun tindakan atas nama PBNU, sambil memerintahkan pengurus segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian kepengurusan.
Secara tegas Gus Yahya menolak konsekuensi surat itu. “Saya masih tetap dalam jabatan saya sebagai Ketua Umum berdasarkan konstitusi organisasi, dan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan di seluruh Indonesia,” ujar Gus Yahya menegaskan.
Selama posisi ketua umum dianggap kosong, surat edaran juga menyatakan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di bawah kewenangan Rais Aam. Adapun mekanisme keberatan dapat diajukan melalui Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Kisruh ini menandai fase sensitif di tubuh PBNU, dengan masing-masing kubu saling menegaskan legitimasi dan otoritas. Nasib Gus Yahya kini menunggu tindak lanjut dari Lirboyo dan keputusan struktural PBNU selanjutnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: