Kemenkop dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Pengurus hingga Anggota Koperasi Dapat Jaminan Sosial

- Kemenkop dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani MoU dan PKS untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ke seluruh ekosistem koperasi, mencakup pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota aktif, termasuk koperasi desa merah putih.
- Dari sekitar 142.000 koperasi reguler yang ada di Indonesia, baru 9.000 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan besarnya gap perlindungan yang selama ini belum tersentuh.
- Kerja sama mencakup JKK, JHT, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, serta mendorong pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial sebagai alat ukur nasional efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
, Jakarta – Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/5/2026). Kerja sama itu membuka jalan bagi seluruh ekosistem koperasi, dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota aktif, untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono mengatakan langkah ini bukan sekadar perluasan administrasi. Ia menyebut perlindungan sosial sebagai fondasi yang menentukan keberlangsungan usaha koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan merah putih yang kini sedang dikuatkan sebagai motor ekonomi daerah.
“Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ferry.
Ruang lingkup kerja sama mencakup tiga hal: perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta kemudahan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkap betapa besarnya potensi yang belum tergarap. Dari sekitar 142.000 koperasi reguler yang ada, baru sekitar 9.000 yang terdaftar sebagai peserta. Sementara dari 81.000 koperasi merah putih, baru sekitar 800 yang masuk.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan,” kata Saiful.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Untuk JKK, peserta mendapat penanganan medis penuh termasuk santunan saat tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Satu hal yang ikut didorong dalam kerja sama ini adalah pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial, sebuah alat ukur nasional untuk menilai efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Indeks itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dalam merancang program yang lebih tepat sasaran ke depannya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: