Mahfud MD Nilai Aturan Polri yang Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan di 17 Lembaga Bertentangan Hukum

- Mahfud MD menilai aturan Polri yang membolehkan polisi aktif menjabat di 17 lembaga bertentangan dengan undang-undang dan putusan MK.
- Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
- Polemik aturan tersebut memicu perdebatan publik terkait kepatuhan Polri terhadap prinsip supremasi hukum.
, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai aturan internal Polri yang membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif tidak dapat menempati jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan itu, menurut dia, telah ditegaskan dalam putusan MK yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Mahfud, peraturan Kapolri yang mengatur penugasan polisi aktif ke sejumlah lembaga negara tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai aturan tersebut melampaui kewenangan karena undang-undang tidak memberikan ruang bagi Polri untuk menentukan sendiri jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggotanya.
Ia juga membandingkan dengan ketentuan pada Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur posisi sipil tertentu yang dapat ditempati prajurit aktif. Sementara itu, dalam Undang-Undang Polri, Mahfud menegaskan tidak ada pengaturan serupa yang membolehkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain.
Mahfud mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh institusi negara, termasuk Polri, wajib mematuhinya. Ia menilai pengabaian terhadap putusan tersebut dapat menimbulkan persoalan konstitusional dan merusak tata kelola pemerintahan yang berdasarkan hukum.
Polemik terkait aturan Polri ini pun memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan pemisahan kewenangan antar lembaga negara.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: