TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Duduk Perkara dr Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Doktif

Poin Penting (3)
  • Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka setelah laporan dari Dokter Detektif.
  • Kasus berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen produk kecantikan.
  • Meski berstatus tersangka, Richard Lee belum ditahan dan masih menunggu pemeriksaan lanjutan.

Resolusi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan dokter dan influencer kesehatan dr Richard Lee sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Laporan terhadap Richard Lee dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2025, namun Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 7 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski telah berstatus tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Penyidik menilai belum terdapat alasan subjektif maupun objektif untuk penahanan, seperti kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini merupakan bagian dari konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif. Sebelumnya, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan Richard Lee. Kedua perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap kedua belah pihak tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.