Ferry Juliantono Sebut Ada Pihak yang Tak Senang Koperasi Kembali Besar di Indonesia

- Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut ada pihak yang tidak senang koperasi kembali eksis dan membesar, menyusul upaya pemerintah mengesahkan UU Sistem Perkoperasian yang baru.
- Ferry menyoroti 22 regulasi yang membatasi gerak koperasi, termasuk larangan mendirikan rumah sakit, bank, hingga usaha perjalanan umrah dan haji.
- Untuk pertama kalinya koperasi diizinkan terlibat dalam pengelolaan tambang, mineral, dan sumur minyak rakyat, sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi pertambangan sebelumnya.
, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengungkap adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan koperasi kembali eksis dan menjadi kekuatan besar dalam perekonomian nasional. Hal ini disampaikan Ferry saat memaparkan upaya pemerintah memperbarui regulasi perkoperasian yang dinilai sudah usang.
Ferry menjelaskan, Kementerian Koperasi kini tengah mendorong pengesahan Undang-Undang Sistem Perkoperasian yang baru. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini.
“Kementerian Koperasi sekarang sedang berupaya mengesahkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian. Karena sistem perkoperasian yang ada itu kan tahun 92. Sudah enggak relevan,” ujar Ferry dalam Bisnis Indonesia Group Conference 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Ferry mengungkapkan, dua regulasi perkoperasian sebelumnya sempat disahkan namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah UU Nomor 17 Tahun 2012 yang pada 2014 dibatalkan sebagian karena bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, UU Nomor 25 Tahun 1992 kembali diberlakukan.
“Memang ada pihak-pihak yang kurang senang kalau koperasi bisa eksis dan besar lagi di Indonesia,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 22 regulasi yang membatasi ruang gerak koperasi. Pembatasan itu membuat koperasi tidak leluasa terlibat dalam berbagai sektor bisnis.
“Ada 22 regulasi yang membatasi koperasi tidak boleh ini itu. Koperasi enggak boleh bikin rumah sakit, enggak boleh bikin bank, enggak boleh ikut bisnis perjalanan umrah dan haji, dan sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain, Ferry menyebut terdapat angin segar bagi dunia koperasi. Untuk pertama kalinya, koperasi kini diizinkan terlibat dalam pengelolaan tambang dan mineral. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Alhamdulillah sekarang koperasi boleh terlibat dalam pengelolaan tambang dan mineral. Sudah keluar peraturan pemerintahnya. Koperasi juga sudah diperbolehkan mengelola sumur-sumur minyak rakyat dan sumur-sumur tua atau idle well,” pungkas Ferry.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: