Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK, Gara-Gara Meterai!

- MK menolak gugatan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 terkait kuota internet prabayar hangus yang diajukan Rachmad Rofik dengan putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada Senin 2 Maret 2026 karena tidak memenuhi syarat formil
- Pemohon menggugat praktik kuota hangus sebagai pelanggaran hak milik pribadi berdasar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dengan argumen norma UU Cipta Kerja tidak melindungi sisa kuota konsumen dan menimbulkan pengayaan tanpa hak bagi operator
- MK menyatakan alat bukti P-1 hingga P-7 tidak dibubuhi meterai sesuai Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025 sehingga permohonan tidak dapat diterima dan substansi gugatan tidak dipertimbangkan meski MK berwenang mengadilinya
, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh Rachmad Rofik terkait praktik kuota internet prabayar yang hangus. Putusan tercatat dalam register Nomor 30/PUU-XXIV/2026.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dikeluarkan pada Senin, 2 Maret 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir sebagai anggota, pada Rabu 11 Februari 2026.
Putusan kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada Senin 2 Maret 2026 pukul 08.57 WIB. Persidangan dihadiri oleh Pemohon, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat, perwakilan Presiden, serta dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti.
Berdasarkan pertimbangan hukum, MK memang berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Permohonan ini diajukan Pemohon pada 14 Januari 2026 dan diterima MK pada hari yang sama melalui Akta Pengajuan Permohonan Nomor 28/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada 15 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 9 Februari 2026.
Pemohon menggugat hak atas sisa kuota data internet yang hilang secara sepihak dengan dasar konstitusional Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pemohon menilai tindakan operator telekomunikasi sebagai pelanggaran hak milik pribadi dan menekankan potensi kerugian aktual maupun potensial bagi dirinya serta jutaan konsumen lainnya akibat norma Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang memberikan diskresi luas bagi pemerintah dan operator telekomunikasi.
Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Pemohon berargumen norma tersebut tidak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta praktik pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) bagi operator. Pemohon juga melampirkan bukti sosiologis dan hukum internasional dari Afrika Selatan, Jerman, dan India yang melarang praktik kuota hangus untuk melindungi konsumen.
Namun, Mahkamah menilai meskipun permohonan diajukan sesuai kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alat bukti yang diajukan (Bukti P-1 sampai Bukti P-7) tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025.
“Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang,” tulis MK.
Atas dasar formil tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dipertimbangkan meskipun MK berwenang mengadilinya.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” tulis MK.
Putusan ini resmi tercatat sebagai Nomor 30/PUU-XXIV/2026 dan menjadi pedoman hukum terkait pengujian materiil Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: