Gugatan Dikabulkan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai

- Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil melalui sidang elektronik.
- Hak asuh anak disepakati berada di tangan Atalia Praratya.
- Kedua pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
, Jakarta – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dengan putusan tersebut, pasangan yang selama ini dikenal publik itu resmi berpisah.
Putusan perceraian dibacakan pada Rabu (7/1) melalui mekanisme persidangan elektronik atau ecourt, setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai.
Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini memang difokuskan pada pembacaan putusan oleh majelis hakim. Gugatan yang diajukan Atalia Praratya, lanjutnya, dikabulkan oleh pengadilan.
“Perkara sudah melalui persidangan dan dinyatakan selesai. Hari ini dibacakan putusan, yang pada intinya gugatan dari inisial AT terhadap RK dikabulkan. Namun karena dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ujar Ikhwan di Bandung.
Terkait pertimbangan majelis hakim, Ikhwan menyebut hal tersebut tidak dapat disampaikan ke publik lantaran persidangan perceraian digelar secara tertutup, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Sementara itu, soal hak asuh anak, Ikhwan menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Hak asuh anak yang bernama Zahra diserahkan kepada Atalia Praratya.
“Untuk anak, disepakati oleh kedua belah pihak bahwa Zahra berada dalam asuhan ibunya,” jelasnya.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi kedua pihak apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan.
“Masa upaya hukum banding diberikan selama 14 hari,” tambah Ikhwan.
Di sisi lain, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Hal senada disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang juga menyatakan belum menerima putusan resmi dari pengadilan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: