Hari Ini! DPR Gelar Rapat Perdana Bahas RUU Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

- Komisi III DPR memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan pakar dan akademisi
- Wamenkum HAM menginginkan RUU mengatur mekanisme pemulihan aset tanpa putusan pengadilan (NCBAF), berbeda dari sistem saat ini yang harus melalui pengadilan
- Anggota DPR mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset digabung dengan RUU KHAP karena skema perampasan akan diubah menjadi pemulihan aset
, Jakarta-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada masa persidangan ketiga yang berlangsung hingga satu bulan mendatang. Pihak legislatif telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademis sebagai dasar pembahasan.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mengonfirmasi bahwa tim BKD telah mempersiapkan draf awal beserta naskah akademis yang diperlukan.
“Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini. Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa pertemuan awal dijadwalkan pada Kamis (15/1) dengan melibatkan para pakar dan akademisi. Agenda utama rapat adalah membahas kemajuan penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Kita yang penting kan kita sudah memulai toh. Kalau sudah mulai kan berarti tentunya kan kita harus mendapatkan masukan-masukan,” kata dia.
“Besok jam 10.00 WIB. Besok dengan agenda progress RUU Perampasan Aset,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menginginkan RUU ini mengakomodasi mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pengadilan. Eddy, sapaan akrabnya, menilai sistem hukum Indonesia saat ini hanya mengenal pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurutnya, regulasi mendatang perlu mengatur mekanisme sebaliknya, yakni pemulihan aset tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya dibahas bersamaan dengan RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Alasannya, skema atau istilah perampasan akan diubah menjadi pemulihan sehingga setiap proses pemulihan aset tidak memerlukan jalur pidana.
“Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara,” kata dia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: