TODAY'S RECAP
Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih AmanKasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih AmanKasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih AmanKasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih Aman

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

14 Maret 2026
TODAY'S RECAP
Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPU Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRIN Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku Kabur WFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI “Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih Aman Bupati Sumenep Teken MoU dengan PLN untuk Elektrifikasi Dua Pulau, Tingkat Elektrifikasi Kabupaten Baru 72,12 Persen Oknum Lora di Pamekasan Resmi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Kasus Ini Tidak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan Prabowo Targetkan PLTS 100 GW Selesai dalam Dua Tahun Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPU Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRIN Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku Kabur WFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI “Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih Aman Bupati Sumenep Teken MoU dengan PLN untuk Elektrifikasi Dua Pulau, Tingkat Elektrifikasi Kabupaten Baru 72,12 Persen Oknum Lora di Pamekasan Resmi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Kasus Ini Tidak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan Prabowo Targetkan PLTS 100 GW Selesai dalam Dua Tahun

Cari berita

Gugatan Kuota Internet Hangus Bergulir di MK, Hak Konsumen Dipersoalkan

Poin Penting (3)
  • Praktik kuota internet hangus digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil UU Cipta Kerja.
  • Pemohon menilai kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan tidak boleh hilang karena masa aktif.
  • Gugatan ini memicu diskusi publik tentang perlindungan hak digital dan keadilan bagi pengguna layanan internet.

Resolusi.co, Jakarta – Praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri warga negara Indonesia yang menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hak digital warga negara.

Permohonan uji materiil itu ditujukan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut dinilai memberi ruang bagi operator seluler untuk menerapkan kebijakan penghapusan sisa kuota tanpa perlindungan hukum yang jelas bagi pengguna.

Pemohon berpendapat, kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak ekonomi yang seharusnya tidak hilang hanya karena faktor masa aktif. Menurut mereka, tidak ada ketentuan undang-undang yang secara eksplisit mengatur bahwa kuota data dapat dihapus secara otomatis setelah periode tertentu.

Dalam permohonannya, pemohon juga menyoroti dampak nyata praktik tersebut terhadap masyarakat, khususnya kelompok yang menggantungkan aktivitas dan penghasilan pada layanan internet. Pengemudi transportasi daring, pedagang online, serta pekerja sektor digital disebut menjadi pihak yang paling dirugikan ketika kuota yang sudah dibayar tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Selain itu, pemohon mempertanyakan transparansi pengelolaan sisa kuota yang tidak terpakai. Mereka menilai negara seharusnya hadir untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen telekomunikasi, bukan justru membiarkan kebijakan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian secara massal.

Gugatan ini turut memicu diskusi publik mengenai perlindungan konsumen di era digital. Isu kuota internet hangus dinilai bukan sekadar persoalan teknis layanan, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak digital warga negara yang dijamin konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memeriksa permohonan tersebut dalam sidang pendahuluan. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam pengaturan layanan telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen di Indonesia.