Hari Ini Seluruh Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026, Menaker Tegaskan Formula Baru Berlaku Nasional

Ringkasan Penting
- Seluruh gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 hari ini (24 Desember 2025) sesuai ketentuan PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
- Pemerintah menerapkan formula baru penetapan upah yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
- Sejumlah provinsi sudah lebih dulu menetapkan UMP 2026 dengan variasi kenaikan, antara lain Sumut, Sumsel, Sumbar, Sulsel, Sulut, NTB, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo.
, Jakarta – Pemerintah menetapkan hari ini, Rabu (24/12), sebagai batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh seluruh gubernur di Indonesia. Ketentuan tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang berlaku mulai 2026.
“Khusus tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, besaran kenaikan upah minimum sebelumnya telah dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada masing-masing gubernur. PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember itu juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP, serta memberi ruang untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tak hanya itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan diperkenankan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Yassierli menegaskan, PP Pengupahan 2026 lahir melalui proses pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, kata dia, menggunakan formula baru dalam penentuan upah minimum.
“Setelah memperhatikan masukan dari banyak pihak, khususnya serikat pekerja, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, sambung Yassierli, juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Sebagai perbandingan, penetapan UMP 2025 masih menggunakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen.
Sejumlah provinsi tercatat telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026. Sumatera Utara menetapkan UMP Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen. Sumatera Selatan menetapkan Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen. Kalimantan Tengah menetapkan Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen sekaligus menetapkan UMSP.
Sementara itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630, Sulawesi Selatan Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen, dan Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861 dengan kenaikan 2,7 persen. Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 beserta UMSP Rp3.214.846, sedangkan Gorontalo menetapkan Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen.
Dengan tenggat yang berlaku hari ini, perhatian publik kini tertuju pada gubernur yang belum mengumumkan penetapan UMP, di tengah ekspektasi pekerja dan dinamika ekonomi yang masih bergerak.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel